Fakta Baru Dugaan Pencabulan Anak di Lutim, Ditemukan Peradangan di Alat Vital Korban
Merdeka.com - Polisi mengagendakan meminta klarifikasi bibi tiga anak diduga korban pencabulan ayah kandung di Luwu Timur. Klarifikasi dilakukan penyidik Polres Luwu Timur itu untuk menentukan kasus tersebut ditingkatkan hingga penyidikan.
"Polres (Lutim) jadwalkan memanggil untuk klarifikasi tante tiga anak yang jadi korban. Kita harap dia hadir dan beri keterangan tambahan yang sangat berguna bagi penyidik meningkatkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini lebih lanjut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Komisaris Besar E Zulpan usai kegiatan Restorative Justice di Hotek Claro Makassar, Kamis (28/10).
Selain itu, Zulpan mengatakan, pemanggilan terhadap tante korban karena kepolisian kesulitan menghadirkan pelapor yakni ibu korban untuk pemeriksaan. Zulpan mengaku tidak mengetahui posisi ibu korban.
"Belum pernah hadir. Si ibu tidak ada di rumah, di kantornya juga kita cari dan staf Pemkab Lutim bilang beliau sedang cuti," ujar dia.
Zulpan mengaku saat ini kepolisian fokus penyelidikan terkait temuan baru tentang hasil diagnosis dokter Rumah Sakit (RS) Vale yang mengatakan ada peradangan pada alat kelamin korban. Ia menegaskan akan menggali terkait temuan tersebut.
"Kita fokus penyelidikan dan penyidikan sesuai temuan baru adanya visum RS Vale, dr Imelda yang katakan ada peradangan, itu kita mau gali. Makanya kita butuh kehadiran ketiga anak," kata Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap melanjutkan proses pelaporan dilayangkan ayah yang dituduh mencabuli tiga anak kandungnya di Luwu Timur (Lutim) berinisial SA meski sudah diingatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bahkan Polda Sulsel telah mengambil keterangan pelapor atas laporan pencemaran nama baik.
Penasihat hukum SA, Agus Melas membenarkan jika kliennya sudah dipanggil penyidik Polda Sulsel untuk diperiksa terkait laporannya terhadap mantan istri tentang pencemaran nama baik pada Senin (25/10) kemarin. Agus mengaku kliennya diperiksa di Polda Sulsel pada pukul 14.00 - 16.30 Wita.
"Klien kami sudah diambil keterangannya sebagai pelapor dari jam 14.00-16.30 WITA. Kami juga membawa bukti print out lagi," ujarnya saat dihubungi, Selasa (26/10).
Agus mengungkapkan saat dimintai keterangan, kliennya mendapatkan 25 pertanyaan dari penyidik Polda Sulsel. Selain itu, kata Agus, pihaknya juga akan melapor ke Dewan Pers terkait tulisan Project Multatuli.
"Terus kami juga berencana ke Dewan Pers berdasarkan komunikasi dengan penyidik, terkait tulisan project multatuli. Karena tulisan Project Multatuli itu menjadi pemantik netizen menghujat klien kami," bebernya.
Setelah pemeriksaan tersebut, imbuh Agus, pihaknya berharap juga memeriksa terlapor dalam hal ini mantan istri kliennya. Ia merasa kliennya juga punya hak untuk mendapatkan hak hukum.
"Pasti kami minta seperti itu. Kami meminta terlapor agar diperiksa juga," tegasnya.
Sementara Zulpan mengaku pihaknya tetap memproses laporan SA. Ia menegaskan kasus pencabulan dan pelaporan pencemaran nama baik tetap berjalan keduanya.
"Semua kita proses, karena memiliki hak melapor hal yang dianggap merugikan. Nanti dilihat kasusnya, berjalan dua-duanya," bebernya.
Meski demikian, jika kasus pencabulan terbukti, maka laporan dilakukan SA terhadap mantan istrinya akan gugur. Sebaliknya, jika kasus pencabulan tidak terbukti maka laporan SA di Polda Sulsel akan tetap berlanjut.
"LPSK sudah koordinasi dengan kita, sekarang kerja di lapangan. Menyamakan pola penanganan terkait teknis saja, tidak ada masalah," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya