Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri sebut jika Pasal Penghinaan Presiden hidup, Jokowi seperti penjajah

Fahri sebut jika Pasal Penghinaan Presiden hidup, Jokowi seperti penjajah fahri hamzah. ©2018 Merdeka.com/dokumen pribadi

Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengatakan Pasal Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebenarnya merupakan pasal warisan Belanda, yang ditujukan untuk penghinaan kepada pemimpin-pemimpin kolonial. Fahri menilai jika pasal tersebut kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), maka Presiden sama saja seperti seorang penjajah.

"Jadi kalau pasal ini hidup itu sama dengan Presiden itu menganggap dirinya penjajah dan rakyat itu yang dijajah," kata Fahri saat dihubungi, Rabu (7/2).

Menurutnya, Pasal Penghinaan Presiden ini dianggap sebagai sebuah kemunduran demokrasi. Untuk itu, menurutnya, pembahasan pasal tersebut harus segera dihentikan.

"Karena ini memutar balik jarum jam peradaban demokrasi kita jauh ke belakang, mudah-mudahan Pak Jokowi paham bahwa ini kesalahan yang fatal," tegasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya rentan manipulasi.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden masuk ke dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal penghinaan presiden dan wapres diatur dalam dua pasal yakni 263 dan 264.

Dalam RKUHP, Pasal 263 ayat (1) berbunyi 'Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV'.

Lalu ayat (2) Pasal 263 berbunyi 'Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri'.

Kemudian di pasal 264 berbunyi, 'Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV'.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral

Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024

Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.

Baca Selengkapnya
Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya
Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya

Tidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Pengusaha: Pilpres 2024 Lebih Adem, Tidak Perlu Khawatir
Jokowi ke Pengusaha: Pilpres 2024 Lebih Adem, Tidak Perlu Khawatir

Presiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.

Baca Selengkapnya
NasDem: Pertemuan Surya Paloh dengan Jokowi Puluhan Kali, Tidak Terkait Sikap Politik
NasDem: Pertemuan Surya Paloh dengan Jokowi Puluhan Kali, Tidak Terkait Sikap Politik

Surya Paloh dan Jokowi diketahui menggelar pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (18/2).

Baca Selengkapnya
Ketahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya
Ketahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya

Kapan Pemilu Presiden? Pemilu presiden 2024 adalah pemilu kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
Soal Dukungan Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang: Bisa Ditanyakan ke Bapak, Pilihannya Siapa
Soal Dukungan Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang: Bisa Ditanyakan ke Bapak, Pilihannya Siapa

Terkait paslon yang didukung Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang meminta agar ditanyakan langsung ke presiden

Baca Selengkapnya