Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri kecewa sidang mediasi hanya dihadiri anggota Majelis Tahkim

Fahri kecewa sidang mediasi hanya dihadiri anggota Majelis Tahkim Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Sidang gugatan yang dilayangkan mantan Politisi PKS, Fahri Hamzah, terkait pemecatannya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada persidangan kali ini, Fahri mengaku kecewa karena pihak tergugat yakni lima anggota pimpinan PKS yang masuk dalam formasi Majelis Tahkim tak hadir.

Formasi Majelis Tahkim adalah Hidayat Nur Wahid (Ketua Majelis Tahkim/MT), dan empat anggota MT yakni Mohamad Sohibul Iman, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muidz Saadih.

"Tidak puas. Hakim mediator pun mengatakan harusnya ada etika baik untuk datang semuanya. Saya juga anggota DPR, banyak urusan. Tapi saya ganti jadwal hanya untuk datang ke sini," ungkap Fahri usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4/).

Fahri mengaku selama sidang berlangsung tidak ada hal-hal menegangkan terjadi. Bahkan dirinya mengaku mengenal anggota majelis tahkim tersebut.

"Biasa saja. Sebelum era partai juga sudah saling kenal. Beliau mentor saya yang memberikan banyak ilmu kepada saya. Bahkan dalam hal ini beliau tidak tanda tangan dalam surat keputusan saya," tutur Fahri.

Selama mediasi berlangsung, Fahri mengaku tidak banyak berbicara kepada anggota Majelis Tahkim. Sebab pihaknya menyerahkan seluruh urusannya ke Mahkamah Negara.

"Tidak ada karena ini kan persoalan kompleks ya. Jadi tunggu saja seperti dikatakan pengacara mereka harus ada rapat partai ya susahlah. Saya serahkan kepada Mahkamah Negara saja," ujar Fahri.

Sementara itu, Fahri mengaku selama proses gugatan ini berlangsung, statusnya sebagai anggota DPR tidak terganggu.

"Itu dua hal yang berbeda. Tapi yang satu bisa ikat yang lain. Saya sebagai wakil ketua dan wakil rakyat bisa mendapat kepastian yang terbaik. Kalaupun cabut gugatan ya selesai. Tidak ada yang dirugikan karena itu kerugian saya sebagai anggota DPR dengan dasar tanpa surat pengesahan negara kepada Majelis Tahkim sudah pecat saya," Fahri mengakhiri.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP