Fahri Hamzah Ungkap Penyebab Ahmad Dhani Batal Ditahan di Surabaya
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkap alasan terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani batal ditahan di Rutan Madaeng Surabaya. Ia klaim baik pengacara maupun keluarga tak tahu rencana pemindahan penahanan tersebut.
Untuk diketahui, jaksa berencana memindahkan penahanan Ahmad Dhani lantaran sidang kasus 'idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sempat terjadi ketegangan antara pihak Ahmad Dhani dan jaksa saat mantan suami Maia Estianti itu akan dipindah ke Surabaya.
"Inilah tadi yang muncul pertengkaran kecil, karena penegak hukum datang dengan mandat dan kejelasan yang kurang. Saya sering mengulang-ulang ini dulu. Hukum harus jelas, dalam dokumen atau tertulis," kata Fahri di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2).
"Tadi ada perdebatan panjang sehingga tercapai kesepakatan bahwa Ahmad Dhani besok hanya datang ke Surabaya, karena ada persidangan. Setelah sidang, majelis memutuskan jadwal sidang berikutnya nanti Ahmad Dhani datang kembali. Artinya setelah sidang, Ahmad Dhani kembali ke Jakarta. Segitulah normalnya, karena ini hanya dipinjam untuk persidangan baru bukan ditahan kembali di tempat yang baru, karena penetapan pengadilannya sudah menegaskan bahwa Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang ini," sambungnya.
Semestinya, pihak kejaksaan maupun pengadilan memberikan surat kepada pihak kuasa hukum Ahmad Dhani terlebih dahulu untuk melakukan negosiasi ataupun komunikasi.
"Seharusnya kan jaksa ini tenang saja bikin surat yang baik, nego dan komunikasi dengan lawyer. Karena kita harus menghormati lawyer, karena mereka juga punya UU advokad. Mereka enggak boleh dilompatin begitu saja," ujarnya.
Sebelumnya, pihak keluarga dan pengacara sudah mengetahui rencana pemindahan penahanan Ahmad Dhani. Mereka menolak lantaran menyulitkan akses pertemuan antara Dhani dan keluarga nantinya.
"Dari sudut pandang kami, dalam hal ini keluarganya cukup menyulitkan. Kalau ditahan di sana keluarga akan kesulitan bertemu Dhani," kata Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1) lalu.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaAl, El, dan Dul sekali lagi memperlihatkan kekompakan mereka dalam perjalanan bersama sang ayah.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Al Ghazali, El Rumi dan Dul Jaelani mengunjungi rumah buyutnya di Surabaya.
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaSuami Muzdalifah, Fadel Islami terpilih menjadi anggota dewan DPRD Banten.
Baca SelengkapnyaFahri pun mengajak semua elemen bangsa untuk berkepala dingin dan fokus memilih dengan pertimbangan jauh ke depan.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya