Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah sebut penyadapan KPK ilegal tak punya dasar hukum

Fahri Hamzah sebut penyadapan KPK ilegal tak punya dasar hukum Fahri Hamzah. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menilai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK selama ini ilegal. Hal itu karena Mahkamah Konstitusi bersidang lalu membatalkan pasal 31 Ayat D UU ITE tentang penyadapan.

Pertimbangannya karena penyadapan adalah pelanggaran HAM. Sehingga, penyadapan itu tidak boleh diatur dengan ketentuan yang di bawah UU. Payung hukum penyadapan ada dua yakni Perppu dan UU.

Pernyataan Fahri merespons OTT yang dilakukan KPK terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial T, dua pengacara dan office boy.

"Kalau saya begini ya, saya menganggap semua OTT itu ilegal, mohon maaf ya," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).

Dia bercerita, awalnya pasal 31 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronikmemang mengatur penyadapan diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring saat itu menyiapkan draf PP‎ dan dibawa ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Lantas, saat PP mau disahkan, banyak aktivis khawatir PP itu berbahaya karena bersifat mengikat. Dan bagi pelanggarnya bisa terjerat hukum. Setelah mendapat penolakan, pasal 31 itu digugat ke MK. Hasilnya, MK menganulir pasal tersebut dan tidak diperbolehkan diatur oleh aturan dibawah UU.

"Karena (PP) ada prosedur dan prosedurnya mau dibikin mengikat. Kalau dilanggar bisa kena hukum," jelasnya.

Untuk kondisi sekarang, Fahri mengira pemerintah bakal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang pasca putusan MK tersebut. Namun, nyatanya pemerintah tak menerbitkan Perppu. Sehingga, dia menegaskan KPK tak lagi punya dasar melakukan penyadapan.

"Makanya anda boleh cek tuh ke Kemenkominfo, tidak ada audit terhadap KPK sekarang. Sampai hari ini tidak ada lagi audit, karena tidak ada dasarnya," tegasnya.

Tak hanya itu, Fahri menuding KPK juga tidak patuh pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Padahal, dalam KUHAP diatur ketentuan penyadapan yakni harus seizin pengadilan.

Tidak patah arang, kata Fahri, KPK mencari cara lain agar tetap bisa menyadap yakni dengan membuat standar operasional prosedur (SOP) internal terkait tata cara penyadapan dengan dasar hukum UU KPK.

Namun, menurutnya, SOP itu hanya mengatur hak orang di internal. Tidak bisa mengatur persoalan eksternal.

"Nah sekarang pertanyaannya adalah apakah SOP ini boleh? Kalau menurut MK tidak boleh, karena dia harus selevel UU soal aturan penyadapan itu," pungkas Fahri.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP