Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah: Kenapa Arcandra dapat yang lain tidak?

Fahri Hamzah: Kenapa Arcandra dapat yang lain tidak? Fahri Hamzah. twitter/@kawanFH

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan surat pengukuhan bagi mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar agar bisa kembali menjadi WNI. Langkah ini pun dinilai sejumlah pihak cukup kontroversial.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pemerintah wajib memberikan klarifikasi terkait maksud dan tujuan memperjuangkan status kewarganegaraan Arcandra. Sebab banyak orang yang telah berkewarganegaraan asing ingin kembali menjadi WNI namun tidak memiliki akses.

"Ada banyak orang Indonesia yang pernah jadi warga negara asing ingin kembali, kenapa Arcandra dapat, kenapa yang lain tidak. Presiden mengeluarkan surat apa untuk mempermudah Candra itu," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9).

Menurutnya, pemerintah juga harus memastikan bahwa Arcandra benar-benar tanpa kewarganegaraan (stateless). Fahri berpendapat, Indonesia tidak memperbolehkan seseorang untuk memiliki kewarganegaraan ganda.

"Semua ini harus menjadi bagian dari penjelasan pemerintah ketika mau memberikan kewarganegaraan baru kepada saudara Arcandra harus clear," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan tidak bisa mencabut status WNI Arcandra. Hal tersebut akan membuat Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan. Jika dicabut, Yasonna mengaku bisa dipidana karena melanggar aturan.

"Karena dia kehilangan WN Amerika kita stop pencabutan WNI. Kalau saya meneruskan mencabut WNI Arcandra maka saya dapat dipidana, selama 3 tahun. Aku belum siap. WN tidak boleh stateless," kata Yasonna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

"Pejabat yang karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan dipidana 1 tahun. Saya tidak lalai," sambung dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP