Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri ajak patuhi putusan MK soal aliran kepercayaan di kolom agama

Fahri ajak patuhi putusan MK soal aliran kepercayaan di kolom agama Fahri Hamzah. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta semua pihak menghormati dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan mengenai kolom agama di KTP dan KK juga bisa diisi aliran kepercayaan. Fahri menegaskan, putusan MK setara dengan Undang-Undang (UU) yang bersifat final dan juga mengikat.

"Sekarang kalau penganut menjadi bagian dari pilihan agama yang legal artinya keputusan MK setingkat UU dan itu dicantumkan ya kita harus terima. Tidak ada masalah," ungkap Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Fahri juga mengatakan, keputusan memperbolehkan mencantumkan aliran kepercayaan dalam KTP merupakan hal positif. Karena mengedepankan prinsip kebebasan dan setiap warga negara berhak menganut kepercayaannya masing-masing.

"Justru pencantuman itu positif untuk proses administrasi karena di negara kita faktor-faktor agama dianggap penting, identitas agama dianggap penting. Jadi pencantuman itu tidak ada masalah, itu positif," ungkapnya.

"Kita kan enggak boleh ganggu agama orang, pilihan agama itu tidak boleh dipaksa, tidak boleh,"

Untuk diketahui, kemarin (7/11) MK telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan seluruh permohonan uji materiil UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Kependudukan). Setelah disahkan penganut aliran kepercayaan selain enam agama resmi yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu, bisa dicantumkan dalam kartu kependudukan. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP