Fahmi: Tak satu Rupiah pun ada kaitannya dengan korupsi UPS
Merdeka.com - Sunan Kalijaga, kuasa hukum Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang juga tersangka kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBDP Jakarta 2014 menegaskan, kliennya tidak terlibat dalam kasus ini. Sunan mengklaim, kliennya tidak sedikitpun menikmati uang dari pengadaan UPS.
"Klien kami (Fahmi) mengatakan pada saya saat awal saya menjadi pengacara. 'Gini mas Sunan, tidak satu rupiah pun ada kaitannya terkait UPS itu.' Klien kami tidak pernah berada pada pertemuan itu (pembahasan UPS), dia tidak pernah hadir," ujar Sunan, disela-sela pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/11).
Percaya ucapan kliennya, Sunan menantang jika ada pihak lain yang bisa memberikan bukti keterlibatan Fahmi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan UPS. "Kami menantang pihak manapun, untuk bisa membuktikan klien kami itu meminta," tegasnya.
Disinggung soal materi pemeriksaan terhadap kliennya, Sunan menjelaskan, pertanyaan yang dilontarkan masih seputar pengadaan UPS. Dia menyebutkan, Fahmi dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Ya masih dalam proses pemeriksaan tidak bisa saya sampaikan. Materinya masih sama sebelum-sebelumnya klien kami diperiksa. Ini yang 7 kali diperiksa, namun masih sama," katanya.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS yaitu Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah. Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di Tipikor. Sementara Zaenal Soleman masih ditahan di Bareskrim dan berkas perkaranya masih dilengkapi.
Sedangkan Fahmi dan Firmansyah baru ditetapkan sebagai tersangka pada November 2015. Fahmi baru menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka hari ini. Atas perbuatannya, Fahmi dan Firmansyah dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHPidana.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaJokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros
Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaTambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaPledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya