Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahmi: Tak satu Rupiah pun ada kaitannya dengan korupsi UPS

Fahmi: Tak satu Rupiah pun ada kaitannya dengan korupsi UPS UPS. ©2015 merdeka.com

Merdeka.com - Sunan Kalijaga, kuasa hukum Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang juga tersangka kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBDP Jakarta 2014 menegaskan, kliennya tidak terlibat dalam kasus ini. Sunan mengklaim, kliennya tidak sedikitpun menikmati uang dari pengadaan UPS.

"Klien kami (Fahmi) mengatakan pada saya saat awal saya menjadi pengacara. 'Gini mas Sunan, tidak satu rupiah pun ada kaitannya terkait UPS itu.' Klien kami tidak pernah berada pada pertemuan itu (pembahasan UPS), dia tidak pernah hadir," ujar Sunan, disela-sela pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/11).

Percaya ucapan kliennya, Sunan menantang jika ada pihak lain yang bisa memberikan bukti keterlibatan Fahmi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan UPS. "Kami menantang pihak manapun, untuk bisa membuktikan klien kami itu meminta," tegasnya.

Disinggung soal materi pemeriksaan terhadap kliennya, Sunan menjelaskan, pertanyaan yang dilontarkan masih seputar pengadaan UPS. Dia menyebutkan, Fahmi dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Ya masih dalam proses pemeriksaan tidak bisa saya sampaikan. Materinya masih sama sebelum-sebelumnya klien kami diperiksa. Ini yang 7 kali diperiksa, namun masih sama," katanya.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS yaitu Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah. Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di Tipikor. Sementara Zaenal Soleman masih ditahan di Bareskrim dan berkas perkaranya masih dilengkapi.

Sedangkan Fahmi dan Firmansyah‎ baru ditetapkan sebagai tersangka pada November 2015. Fahmi baru menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka hari ini. ‎Atas perbuatannya, Fahmi dan Firmansyah dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHPidana.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros

Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros

Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya