Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahira Idris surati minimarket agar taati Permendag soal miras

Fahira Idris surati minimarket agar taati Permendag soal miras fahira idris. ©blogspot.com

Merdeka.com - Senator asal DKI Jakarta Fahira Idris hari ini mengirimkan surat himbauan kepada pemilik hypermarket, mini market hingga kios-kios kecil terkait penjualan minuman beralkohol. Dalam suratnya, pegiat anti miras ini mengingatkan pemilik untuk menaati peraturan Kementerian Perdagangan soal penjualan miras.

"Tweet sore ini saya persembahkan khusus u/ Para Pemilik/ Manager Hypermarket, Mini Market hingga Kios-Kios kecil di seluruh #Indonesia," tulis Fahira melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (19/12).

Dalam cuitannya, putri mantan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Fahmi Idris ini menjelaskan, dalam waktu dua bulan, telah masuk 714 surat pengaduan terkait pelanggaran penjualan miras. Surat tersebut ditujukan kepada hypermarket dan mini market seperti 7-11, Lawson, Indomaret, Circle K hingga ke Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.

Ia menjelaskan, bebasnya pengusaha menjual miras di lokasi yang diatur Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) karena tidak adanya pengawasan dari pihak terkait. Akibat lemahnya pengawasan, banyak pengusaha yang mengabaikan Permendag tersebut.

"Problem dari para penjual ini adalah, pada awalnya mereka akan mematuhi himbauan, tetapi karena tidak ada pengawasan, mulai nakal lagi."

Dalam suratnya, Fahira memberi waktu kepada pemilik kios kecil, mini market dan hypermarket untuk berbenah. Pada Januari nanti, ia akan memeriksa, apakah Permendag tersebut sudah diterapkan atau belum.

"Saya beri waktu untuk para pemilik/ manager kios2 kecil, minimarket, & hypermarket untuk berbenah diri, akan saya cek di awal Januari 2015." (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP