Fahd yakin Priyo tak terlibat korupsi AlQuran
Merdeka.com - Usai diperiksa, Fahd A Fariq mengatakan sangat yakin Ketua Umum Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Priyo Santoso yang juga Wakil Ketua DPR tidak terseret kasus korupsi AlQuran.
"Nggak ada kaitannya dengan Pak Priyo. Jauh, sama sekali tidak ada kaitannya," ujar Fahd saat meninggalkan Gedung KPK, Rabu (18/7).
Fahd dan beberapa pihak lainnya diperiksa KPK karena menjabat di perusahaan PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI). PT KSAI dipimpin oleh Dendy Prasetia anak dari Zulkarnaen Putra Wakil Ketua ormas DPP MKGR.
"Karena mereka di jajaran direksi semua," ujar Fahd.
Dendy yang juga merupakan Bendahara Urusan Khusus di DPP Ormas MKGR ditetapkan tersangka kasus suap pembahasan anggaran proyek di Kemenag. Fahd sendiri datang menjalani pemeriksaan dengan menggunakan mobil dinas Xtrail warna silver bernopol B 535 RFS.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ketua DPP Gema Ormas MKGR Vasco Ruseimy. Vasco sudah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri serta menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Usai menjalani pemeriksaan, Vasco enggan berkomentar dan memilih menumpang taksi.
KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam Kasus korupsi Alquran. Salah satunya anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar yang diduga penerima suap. Putra sulung Zulkarnaen, Dendy Prasetya sekaligus Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia dan Sekjen Ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan suap ini terjadi saat pembahasan anggaran tiga proyek di Kementerian Agama (Kemenag), antara lain proyek pengadaan laboratorium Madrasah Tsanawiyah pada 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci AlQuran tahun 2011 dan 2012 senilai Rp 20 miliar.
Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari rekanan proyek pengadaan di Kemenag. Uang suap itu dilakukan agar Zulkarnaen dapat mengarahkan nilai anggaran proyek di lingkungan Kemenag.
Pasangan ayah dan anak ini dikenai Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 20 tahun. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya