Fahd El Fouz: 95 Persen dakwaan jaksa benar
Merdeka.com - Politikus Partai Golkar dan Ketua Umum Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq hari ini menjalani sidang perdana. Dia membenarkan 90 persen surat dakwaan jaksa penuntut umum.
"Secara prinsip 90 persen dakwaan benar yang mulia. Tetapi ada beberapa hal yang sedikit kurang tepat," kata Fahd usai pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (12/10).
Surat dakwaan buat Fahd dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum I Kadek Wiradana, Rini Triningsih, Ahmad Burhanuddin, dan Guntur Ferry. Sementara sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.
Menurut Fahd, dia akan membuka semua fakta dalam persidangan. Dia akan menunggu kesaksian Haris Andi Surahman. "Saya ini kan swasta, mana saya tahu soal alokasi dana itu. Dia (Haris) yang jadi perantara. Dia kan staf ahli di DPR," ujar Fahd.
Dalam surat dakwaan, Fahd bersama Haris Andi Surahman memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp 5,5 miliar kepada penyelenggara negara atau anggota DPR-RI Wa Ode Nurhayati dengan maksud dia meloloskan proposal alokasi dana buat tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya pada 2011.
Demi memuluskan hal itu, Haris menemui Fahd di kantor DPP Golkar di Slipi, Jakarta Barat. Fahd meminta Haris mencari anggota Badan Anggaran yang mau mengusahakan Dana Percepatan Infrastruktur Daerah buat Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya. Haris pun menyanggupi.
Haris lalu menghubungi mantan tim sukses Wa Ode Nurhayati, Syarif Achmad buat menghubungi Wa Ode. Syarif pun menyanggupi.
Setelah itu, Syarif dan Haris bertemu Wa Ode Nurhayati di Restoran Nusa Dua, Gatot Subroto, Jakarta. Saat itu dia menyampaikan permintaan Fahd agar tiga kabupaten di NAD dapat DPID. Wa Ode setuju dan meminta proposal.
Pada Oktober 2010, Fahd dan Haris bertemu Wa Ode di DPR dan mengulang permintaan itu dan mengusahakan agar tiga kabupaten itu menerima dana DPID masing-masing sebesar Rp 40 miliar. Wa Ode meminta imbalan lima sampai enam persen dari total anggaran yang turun.
Fadh kemudian menghubungi Zamzami (Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Aceh Besar dan Pidie Jaya) menyiapkan proposal dan uang Rp 7,34 miliar buat pengurusan dana DPID di dua kabupaten itu. Dia pun memberikan uang secara bertahap sejak 7 Oktober 2010 sampai 27 Oktober 2010.
Fahd juga menghubungi Armaida (Kepala Dinas PU Kabupaten Bener Meriah) dan minta disiapkan proposal dan uang Rp 5,65 miliar. Armaida menyerahkan uang itu tiga kali, yakni pada 18 Oktober 2010, 4 November 2010, dan 22 Desember 2010.
Setelah Fahd menerima uang dan proposal dari dua kepala dinas pekerjaan umum itu, dia lalu menyerahkan uang imbalan Wa Ode sebesar Rp 5,5 miliar melalui Haris.
Haris kemudian memberikan uang itu ke sekretaris pribadi Wa Ode Nurhayati, Sefa Yolanda.
Atas perbuatannya, Fahd dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 250 juta. Selain itu, dia dijerat pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman tiga tahun bui dan denda Rp 150 juta. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya