Fadli Zon soal kasus BPPN: Kenapa baru diangkat sekarang?
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah telah mencecar Jaksa Agung HM Prasetyo soal penggeledahan yang dilakukan Satgassus Kejagung di kantor PT Victoria Sekuritas beberapa waktu lalu dalam pertemuan tertutup yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pagi tadi.
Waketum Partai Gerindra ini menjelaskan, pertemuan tersebut hanya untuk mengklarifikasi terkait kasus tersebut yang telah dilaporkan ke DPR oleh pihak yang merasa dirugikan.
"Jadi pertemuan itu ingin mendapatkan klarifikasi, sampaikan kita nerima laporan banyak setiap hari, memang Presiden katakan di Istana pingin iklim kondusif bagi dunia usaha luar dan dalam, jangan bikin message salah bagi dunia usaha," kata Fadli Zon usai pertemuan dengan Jaksa Agung, Jumat (21/8).
Kejagung menggeledah perusahaan yang bergerak di bidang investasi itu terkait kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Fadli lalu mempertanyakan kenapa kasus yang meluap pada tahun 2001 itu kembali diangkat oleh Kejaksaan Agung.
"Saya tadi bertanya ini kasus lama BPPN dari tahun 2001 kenapa diangkat sekarang? Kalau diangkat satu, kenapa enggak semua kasus lama diangkat semua seperti buka kotak pandora," katanya.
Lewat hal ini, pihaknya dalam pertemuan tersebut hanya memastikan apakah ada abuse of power yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dikarenakan hanya mengangkat satu kasus.
"Mendukung pemberantasan korupsi tapi sesuaikan dengan data. Kita dukung pemberantasan korupsi tapi tak mau ada abuse of power," ujarnya.
Dalam kasus ini, dia menyerahkan sepenuhnya wewenang ke Komisi III DPR untuk mengusut apakah ada pejabat negara yang bermain di dalamnya.
"Justru itu kita melihat, lihat prosesnya dan kita ingin memastikan tidak ada abuse of power, jangan investor lari, dll. Dalam kondisi ini bisa efek penularan, tahun 1998 juga ada efek begini, membuat orang berpikir ulang investasi di sini, karena kasus puluhan tahun diangkat lagi," paparnya.
"Diperdalam di Komisi III memastikan saja tidak ada abuse of power kita tertarik tentang kerugian negara, kalau ada, berapa," katanya menambahkan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaFritz membeberkan bukti Bawaslu tidak profesional. Pertama, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis tanggal 2 Januari 2023.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaMeutya Hafid dipastikan kembali terpilih menjadi anggota DPR periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Selengkapnya