Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadli Zon sepakat regulasi pengadaan senjata dibenahi

Fadli Zon sepakat regulasi pengadaan senjata dibenahi Fadli Zon. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dalam menyelesaikan polemik pembelian senjata api ilegal. Fadli menilai regulasi dan koordinasi pengadaan senjata memang harus dibenahi agar tidak ada terjadi tumpang tindih kewenangan.

"Pertama regulasi kedua koordinasi begitu ya. Koordinasi ini benar-benar harus ada sehingga tidak timpang tindih. Misalnya persenjataan level apa, jenis apa yang boleh dan tidak," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/10).

"Saya kira harus ada aturan mainnya lah sehingga tidak over lap antara yang tempur, kombatan dengan yang untuk keamanan," sambung Fadli.

Regulasi baru tersebut, kata Fadli, harus mengatur soal spesifikasi mulai dari jenis hingga amunisi senjata. Sebab, standar senjata-senjata yang digunakan untuk kepentingan keamanan dan pertahanan berbeda.

"Mungkin persoalan atau regulasi yg lebih teknis lebih detil misalnya mengatur jenis-jenis senjatanya apa, masalah pelurunya tajam atau apa, atau kan memang pendekatan pertahanan dan keamanan agak berbeda gitu ya," terangnya.

Lebih lanjut, Fadli berharap masalah isu pengadaan senjata tidak lagi terjadi ke depannya. Apalagi, persoalan pembelian senjata itu bersumber dari masalah yang sangat dasar yakni lemahnya koordinasi antar lembaga.

"Jadi tentu kita harus apresiasi dan kita memang berharap tidak perlu ini berlarut-larut karena memalukan juga sebagai sebuah bangsa, masa koordinasi persoalan senjata ini seluru dunia bisa melihat membaca," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan polemik terkait ribuan senjata juga amunisi diduga ilegal sudah selesai. Sebab, hal ini sudah diselesaikan dalam rapat tertutup yang dihadiri oleh para penegak hukum terkait.

Menurut Wiranto, banyaknya regulasi mengatur pengadaan senjata api yang diundangkan sejak 1948 sampai tahun 2017 membuat proses pengiriman dan penerimaan barang menjadi sulit. Paling tidak ada empat undang-undang, satu Perppu, satu Inpres, empat peraturan setingkat menteri yang mengatur pengadaan itu.

"Semua itu menyebabkan perbedaan pendapat yang berkembang di berbagai institusi yang menggunakan senjata api," kata Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).

Oleh karena itu, Wiranto menegaskan segera dilakukan pengkajian dan penataan ulang berbagai regulasi tersebut tentang kemampuan senjata api sampai dengan kebijakan tunggal. Sehingga tidak membingungkan institusi yang diberikan kewenangan menggunakan senjata api.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP