Fadli Zon sebut revisi UU KPK usulan dari pemerintah
Merdeka.com - Masuknya revisi UU KPK dalam Prolegnas 2015 menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan. Hal ini lantaran banyak pasal dalam draft RUU tersebut yang mengamputasi KPK. Tak hanya itu, dalam draft tersebut disebutkan bahwa nantinya umur KPK hanya 12 tahun setelah UU itu disahkan.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan jika usulan revisi UU KPK adalah usulan bersama pemerintah dan DPR. Bahkan menurut Fadli, usulan RUU KPK itu datang dari pemerintah.
"Itu dari pemerintah, lalu sudah setujui di paripurna dan menjadi usulan bersama pemerintah dan DPR," katanya saat ditemui merdeka.com dalam Global Conference of Parliamentarians Against Corruption ke 6 di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Rabu (7/10).
Dia menjelaskan jika revisi tersebut wajar dilakukan, sebab tidak boleh juga memutlakkan UU KPK tidak boleh di revisi. "Kita belum tahu poin-poinnya, yang pasti kita ingin menjadikan pemberantasan korupsi sesuai prosedur, sesuai aturan, kita perlu mengecek, ada juga pengawasan," terangnya.
Dia melihat KPK beberapa kali sempat melakukan kesalahan dengan adanya sejumlah praperadilan. Hal itu yang melandasi KPK bakal diberi kewenangan SP3.
"Dalam beberapa praperadilan, KPK ada kesalahan, itu artinya adanya SP3 kasus menjadi salah satu poin yang harus didiskusikan," tegasnya.
Dia pun memilih menunggu saat pembahasan revisi tersebut untuk mengetahui detail poin yang akan direvisi.
"Saya kira nanti kita lihat poin-poinnya, karena harus melalui proses pembahasan," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaAda Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaGerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca Selengkapnya