Fadli Zon sebut pemerintah harusnya punya acuan soal definisi terorisme
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pemerintah dan DPR seharusnya bisa mencapai kesepakatan terkait definisi terorisme dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya, pemerintah semestinya membuat acuan terkait definisi terorisme itu.
"Ya mestinya bisa selesai dengan pemerintah, harusnya kan pemerintah sudah membuat acuan terhadap definisi tersebut," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).
Fadli beranggapan, baik pemerintah dan DPR sebenarnya sudah mengerucut soal definisi terorisme. Sementara, tinggal motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan yang belum menemukan titik temu.
Namun, dia menginginkan, definisi terorisme terdapat frasa yang membedakan suatu tindakan kejahatan masuk dalam kategori kriminal biasa atau terorisme.
"Dari berbagai instansi itu sudah menyampaikan sebenarnya, sudah mengerucut tinggal bagaimana motif tujuan dan sebagainya ini. Harus juga jelas untuk membedakan antara teroris dan bukan teroris antara ini bisa diperlakukan teroris berarti dengan UU ini," tegasnya.
"Kalau dia kejahatan biasa atau luar biasa yang bisa ditampung dalam KUHP ya tentu itu akan berbeda. Di situ lah saya kira butuhnya definisi supaya tidak ada kerancuan, tentang siapa yg disebut teroris," sambung Fadli.
Diketahui, Pemerintah dan DPR belum sepakat soal definisi terorisme dalam rapat rapat Tim Perumus (Timus) RUU Antiterorisme pada Rabu (23/5). Rapat tersebut menyepakati dua opsi atau konsep definisi terorisme.
Pertama, definisi terorisme versi pemerintah yakni terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Kedua, definisi alternatif yang diusulkan oleh sejumlah fraksi dengan memasukkan frasa motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Adapun bunyi dari definisi alternatif itu yakni terorisme adalah perbuatan yg menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Dua opsi definisi terorisme itu akan dibahas kembali dalam rapat kerja antara pemerintah dan DPR sore hari ini.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya