Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadli Zon sarankan Densus Tipikor koordinasi dengan Kejagung dan KPK

Fadli Zon sarankan Densus Tipikor koordinasi dengan Kejagung dan KPK Fadli Zon. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk berkoordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung juga KPK. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan kesan perebutan pemberantasan korupsi.

"Masing- masing kan punya kapasitas dan kewenangan berantas korupsi tinggal koordinasi biar enggak overlap dan terkesan ada rebutan dan pemberantasan korupsi tidak hanya tindakan, tapi pencegahan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).

Politisi Partai Gerindra ini juga menyarankan Densus Tipikor ini melakukan pencegahan korupsi. Pencegahan tersebut tentunya dengan sistem tersendiri yang menyebabkan seseorang untuk tidak lagi melakukan korupsi.

"Penanggulangan harus sistematis agar korupsi berkurang karena sifatnya yang dibangun agar orang sulit lakukan korupsi," ungkapnya.

Sedangkan terkait ucapan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menolak masuk dalam Densus Tipikor, Fadli beranggapan, bahwa itu masih dalam proses pertimbangan yang matang antar institusi.

"Itu kan masih proses, kita lihat lah. Antar institusi ada pertimbangan-pertimbangan sehingga liat akhirnya. Mungkin mereka punya satuan atau unit tersendiri," ucapnya.

Diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan secara tegas penolakan bergabung dalam Densus Tipikor bentukan Mabes Polri. Prasetyo bilang tidak ingin mendapat anggapan menjadi saingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terlibat di Densus Tipikor dalam kerangka memberantas korupsi .

Lagipula, lembaga kerjasama Polri dan Kejaksaan Agung dalam Densus Tipikor juga belum diatur dalam undang-undang.

"Di samping saya ingin menyampaikan rasa ada anggapan nanti ini akan saingan KPK," kata Prasetyo Saat Rapat Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta , Rabu (11/10).

Meski menolak bergabung, kata Prasetyo, Kejaksaan akan tetap menjalankan tugasnya untuk menerima hasil penyelidikan dan penyidikan terkait kasus korupsi dari Densus Tipikor sesuai peraturan KUHAP.

"Yang dibentuk oleh Polri, kami tetap terima pada KUHAP di mana di situ diatur JPU menerima hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri. Apakah itu dulu dulu bareskrim, dan sekarang untuk korupsi akan dilakukan Densus," tegasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP