Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadli Zon minta KPK tak tebang pilih usut kasus suap politikus PDIP

Fadli Zon minta KPK tak tebang pilih usut kasus suap politikus PDIP Fadli Zon di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku prihatin dengan anggota Komisi V DPR yang kembali bakal ditersangkakan KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Dia berharap tidak banyak anggota Komisi yang masuk ke penjara karena kasus tersebut.

"Tentu kita sangat prihatin bahwa ada satu orang lagi anggota yang disampaikan KPK. Kita harus hati-hati, mudah-mudahan enggak nambah daftar lagi. Saya kira ini udah jadi keprihatinan yang mendalam bahwa ada anggota tindak pidana korupsi. Semoga tak terulang lagi," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/3).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta KPK untuk berlaku adil dan tidak hanya mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPR. "Saya harap KPK juga berlaku adil. Tidak hanya mengusut legislatif tapi semua lembaga yudikatif eksekutif," tegas Fadli.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk pengembangan kasus proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (Kemenpupera). Kasus ini menyeret anggota komisi V DPR Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

Dalam kasus ini KPK gencar memanggil anggota komisi V DPR, seperti Budi Supriyanto, Fathan, Alamuddin, Fauzi H Amro, selain itu staf ahli anggota komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow, Jailani, sering dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.

Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP