Fadli Zon: Jangan sampai koruptor bersorak
Merdeka.com - Komite Etik KPK telah mengumumkan pelaku pembocoran draf sprindik tersangka kasus korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum, yakni Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi. Komite Etik yang dipimpin oleh Anies Baswedan ini juga telah memberi peringatan tertulis kepada Abraham Samad karena lalai dalam mengawasi bawahannya.
Menanggapi teguran itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai, keputusan komite etik dengan memberi peringatan kepada Abraham sudah tepat. Menurutnya, etika hukum harus dijunjung tinggi kepada siapapun.
"Keputusan Komite Etik sudah tepat. Etika dalam penegakan hukum harus dijunjung tinggi. Namun, semua ini harus tetap dibingkai dalam semangat penguatan lembaga KPK dalam memberantas korupsi," kata Fadli dalam rilis yang diterima merdeka.com, Kamis (4/4).
Fadli mengatakan, jika dilihat dari konstruksi hukum pidana sebenarnya kaus ini termasuk dalam kategori pidana ringan. Namun, lanjut dia, hal ini bukan ranah komite etik.
"Jika kita lihat KUHP, Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni sengaja membuka rahasia yang wajib disimpan karena jabatannya, ada ancaman pidana 9 bulan penjara," tegas dia.
Dia berharap, agar kasus ini tidak menjadikan para koruptor bersorak untuk melemahkan dan memecah belah pimpinan di tubuh KPK. Sehingga, dia meminta agar KPK mengambil hikmah di balik kasus ini untuk tetap solid dan kompak dalam menangani kasus korupsi.
"Pekerjaan rumah KPK masih banyak dan rakyat menunggu hasil berbagai kasus korupsi besar yang belum tuntas. Komunikasi dan konsolidasi internal KPK harus terus dilakukan. Sebab, koruptor akan melakukan segala cara untuk menjaga kepentingannya termasuk melemahkan KPK," imbuhnya. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya