Fadli sebut pemberian status WNI pada Arcandra salahi aturan
Merdeka.com - Kemenkum HAM mengakui penggunaan diskresi dalam mengembalikan status kewarganegaraan Indonesia kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar. Langkah tersebut mendapat protes dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Fadli menganggap penggunaan hak diskresi telah menyalahi aturan. Dalam mengembalikan status kewarganegaraan, katanya, ada 2 prosedur yang harus dilakukan, yakni dengan naturalisasi dan penganugerahan.
"Enggak bisa, ada UU kalau mau melakukan proses itu harus sesuai prosedur yang ada. Prosedur yang ada itu adalah naturalisasi atau anugerah. Enggak bisa menggunakan SK Menkum HAM," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9).
Untuk proses pengembalian baik dengan jalur naturalisasi atau pun penganugerahan seharusnya diusulkan dan mendapat persetujuan DPR.
"Prosedurnya itu diajukan masuk kalau mau proses penganugerahan atau naturalisasi harus melalui proses DPR enggak bisa SK Menkum HAM bisa seperti itu. Menkum HAM-nya belajar hukum di mana itu," terangnya.
Menkum HAM Yasonna sempat membandingkan kasus Arcandra dengan Soebardjo Notomenduro yang sama-sama diangkat oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena alasan stateless.
Fadli beranggapan kasus Arcandra berbeda. Sebab, Arcandra secara sukarela berpindah kewarganegaraan dan telah menyatakan sumpah setianya kepada negara lain.
"Ada atlet-atlet, misalnya ada atlet yang ada proses naturalisasi persetujuan dari komisi X dibawa ke DPR. Kalau orang-orang terkait eksil (pengasingan) itu kan karena ada force mungkin. Misal dulu di tahun 60-an misalnya terus dia menjadi stateless menjadi negara lain karena ada kekuatan yang memaksa dia tidak bisa kembali tapi kalau ini kan sukarela tidak ada paksaan ini kan pilihan terbuka," tutup Fadli.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, kehilangan kewarganegaraan seseorang harus didasari dengan berita acara. Sehingga, menurut dia, seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda seperti Arcandra Tahar, tak otomatis hilang status WNI sebelum masuk berita acara yang diteken Menkum HAM.
"Saya katakan benar bahwa yang bersangkutan (Arcandra) sudah kehilangan secara materil substansif, tapi belum kita ikuti dengan tindakan pencabutan formal," kata Yasonna dalam sebuah diskusi di kantornya Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (14/9).
Politisi PDIP ini pun menjadi serba salah jika hendak mengembalikan status Arcandra menjadi WNI. Sebab dalam aturan harus minimal lima tahun di Indonesia sebelum dinaturalisasi.
"Kami betul-betul mencerna secara cermat, hati-hati, berdasarkan hukum. Tentang kewarganegaraan. Kita periksa ternyata sudah hilang kewarganegaraan aslinya. Kalau kita teruskan, dia stateless. Secara hukum sudah selesai," kata Yasonna.
Dalam kesempatan ini, Yasonna mengungkap banyak terjadi kasus serupa seperti Arcandra, bahkan di pemerintahan SBY saat Kemenkum HAM dipimpin Amir Syamsuddin. Yasonna juga mengatakan, banyak orang Indonesia yang ingin kembali ke Tanah Air namun terbentur persoalan aturan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya