Fadli dan Nassarudin ditangkap, polisi sita sabu senilai Rp 2 M
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Lampung berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 2 miliar dari tangan pengedar narkoba jaringan Aceh. Dia mengatakan, dari kelompok jaringan Aceh itu ada enam orang yang berhasil ditangkap, yakni Muhamad (41), Aris (37), Nasarudin (33) ketiganya warga Aceh yang menetap di Bandar Lampung serta Fadli (37), WW dan CS, ketiganya merupakan warga asli Bandar Lampung.
"Kami berhasil menyita 1,3 kilogram sabu-sabu senilai Rp 2 miliar, dari tangan bandar jaringan Aceh dengan kepala kelompok tersangka Nasarudin (33)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Augustinus Berlianto Pangaribuan di Bandar Lampung, seperti dikutip Antara, Senin (26/10).
Penangkapan para tersangka, berawal dari informasi yang dihimpun pada Jumat (23/10) bahwa di jalan layang Kecamatan Tanjungseneng, akan ada transaksi narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, anggota dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud.
Pada saat dilakukan penyelidikan, ditemukan seorang laki-laki diketahui bernama Aris dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Petugas lalu menangkap Aris, saat dilakukan pengeledahan ditemukan 10 gram sabu. Tak sampai di situ saja, petugas kemudian mengembangkan temuan barang kristal putih itu dengan mengintrogasi Aris," kata dia.
Dari keterangan Aris, terungkap nama Fadli dan Nasarudin, lalu petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan sabu-sabu tersebut kepada dua orang itu. Dia melanjutkan, petugas pun dapat menangkap keduanya di parkiran Rumah Makan Begadang V di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung.
"Dari tangan Fadli dan Nasrudin, disita sabu-sabu kurang lebih seberat 100 gram. Dari penangkapan ketiga pelaku, di hari yang sama petugas bergerak cepat untuk dapat mengungkap bandar besarnya," katanya.
Menurutnya, dari keterangan Fadli dan Nasarudin bahwa sabu-sabu tersebut dari tersangka Muhamad, petugas lalu menangkapnya di daerah Kedaton tepatnya di belakang Taman Makam Pahlawan.
Pada saat penggeledahan di rumah Muhamad ditemukan satu kilogram sabu-sabu, dan turut ditangkap juga dua orang pria berinisial WW dan CS.
Keduanya diduga turut terlibat dalam peredaran sabu tersebut, dari informasi yang didapat terungkap bahwa WW dan CS merupakan rekan Nasarudin dan Fadli mereka menyewa kamar kos milik Muhamad di daerah Korpri.
Dari para tersangka petugas berhasil mengamankan 1,3 kilogram sabu-sabu, satu buah timbangan digital serta satu unit mobil kijang Inova warna hitam.
"Mereka ini ada yang bandar sekaligus pengedar dan juga kurir, dari keenam orang itu memang ada orang Aceh," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap keenam orang tersebut, terungkap bahwa sabu-sabu itu milik Nasarudin yang didapat dari seorang bandar besar di Aceh berinisial LK.
"Nasarudin memesan sabu dari seorang bandar di Aceh sebanyak dua kilogram, sabu-sabu sebanyak itu sebagian sudah terjual dan dibagi ke rekannya," katanya.
Para tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya