Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadjroel Rachman: Presiden Mendengarkan Masukan Semua Pihak Soal UU ITE

Fadjroel Rachman: Presiden Mendengarkan Masukan Semua Pihak Soal UU ITE Fadjroel Rachman di Istana. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Presiden Joko Widodo (Joko) mendengar aspirasi dari seluruh pihak terkait pelaksanaan Undang-undang ITE yang dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Menurut Fadjroel, masukan tersebut yang membuat Jokowi tegas meminta agar pelaksanaan Undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.

"Presiden mendengarkan masukan berbagai pihak," kata Fadjroel kepada merdeka.com, Selasa (16/2).

Kendati begitu, Fadjroel tidak merinci pihak mana saja yang meminta agar UU ITE tersebut direvisi untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. "Siapapun dari masyarakat," singkat Fadjroel.

Namun dia tidak menepis Jokowi juga mendengar kritikan dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sebelum JK sempat mengkritik demokrasi yang diterapkan saat ini harus menjadi intropeksi sebab saat menyampaikan kritik dan berpendapat terkait pemerintah ada ketakutan untuk dipolisikan.

"Dari masyarakat, semuanya," ungkap Fadjroel.

Jokowi Minta UU ITE Direvisi Bila Tak Bisa Beri Rasa Keadilan

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut, Undang-undang ITE dibuat agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.

Oleh karena itu, Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Dia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.

"Kalau Undang-Undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini, karena di sinilah hulunya, di sinilah hulunya, revisi," kata Jokowi dalam rapim TNI-Polri, Senin (15/2).

Terutama, kata Jokowi, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda berbeda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.

Jokowi juga meminta jajaran TNI-Polri menjunjung tinggi rasa keadilan kepada masyarakat ketika ingin menindak hukum. Jokowi menegaskan, bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat.

"Negara kita negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya melindungi kepentingan yang lebih luas dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," sambungnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini merasa belakangan ini banyak masyarakat yang saling melapor. Tetapi, kata dia ada rujukan hukumnya yaitu undang-undang ITE.

"Belakangan ini saya melihat warga masyarakat yang saling melaporkan, ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya, antara lain undang-undang ITE," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP