Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Evaluasi Reformasi Birokrasi, Kemenkeu dan BPK raih nilai A

Evaluasi Reformasi Birokrasi, Kemenkeu dan BPK raih nilai A Menpan RB Asman Abnur. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Dari hasil evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan terhadap 82 kementerian atau lembaga (K/L) baru ada dua yang meraih predikat A, yakni Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun yang cukup menggembirakan, sebanyak yakni 43 K/L memperoleh predikat BB, 31 K/L mendapat nilai B, masing-masing tiga K/L dengan predikat CC dan C.

Evaluasi ini dilakukan terhadap delapan area perubahan reformasi birokrasi, yakni Mental aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Kelembagaan, Tatalaksana, SDM Aparatur, Peraturan Perundang-Undangan, dan Pelayanan Publik. Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap indeks reformasi birokrasi masing-masing K/L serta tanggapan masyarakat pengguna layanan, yang dilakukan dengan penilaian lapangan.

Sekretaris Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Didid Noordiatmoko mengatakan, bobot untuk delapan area perubahan 50 persen, sedangkan indeks reformasi birokrasi dan tanggapan masyarakat 40 persen. Evaluasi ini berbeda dengan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang juga dilakukan setiap tahun. "Survei itu dilakukan untuk mengetahui seberapa besar masyarakat merasakan perubahan-perubahan serta pelaksanaan Reformasi Birokrasi di instansi tersebut. Hasil penilaian itu kita gabung, sehingga muncul indeks Reformasi Birokrasi," ujarnya di ruang kerjanya, Kamis (20/07) kemarin.

Ditambahkan, evaluasi ini dilakukan Kementerian PANRB sebagai implementasi dari Peraturan Menteri PANRB No 14 tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut sebagai payung hukum evaluasi terhadap reformasi birokrasi masing-masing instansi pemerintah untuk tahun 2015 dan 2016.

Selain evaluasi terhadap K/L, Kementerian PANRB juga melakukan evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah daerah (pemda). Untuk pemerintah provinsi yang berjumlah 34, seluruhnya dievaluasi.

"Namun untuk kabupaten/ kota, evaluasi baru dilakukan terhadap 59 pemda," imbuhnya.

Hasil evaluasi tahun 2016, ada dua yang memperoleh predikat BB, yakni Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Pemprov Jawa Tengah. Sementara yang meraih B ada 11 pemprov, 14 mendapat CC dan masih ada tujuh yang berpredikat C. Sementara untuk kabupaten/kota, belum ada yang meraih nilai BB. Tercatat ada 22 kabupaten/kota memperoleh predikat B, 22 kabupaten/kota mendapat CC dan masih ada 15 yang nilainya C.

Dia mengatakan jika berbagai upaya dilakukan pihaknya untuk mempercepat reformasi baik di pusat maupun daerah, caranya yakni dengan coaching serta bimbingan teknis. Melalui upaya tersebut diharapkan Aparatur Sipil Negara dapat lebih reform yang bukan hanya sekadar membuat dokumen tapi jelas kinerja dan manfaatnya sehingga bisa dirasakan oleh masyarakat.

Untuk itu, lanjut Didit, saat ini pihaknya tengah menggodok untuk memperbaiki Permen PANRB No. 14/2014 sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas reformasi birokrasi. "Kalau selama ini membuat PMPRB saja sudah mendapat nilai, maka ke depan PMPRB yang dibuat harus benar dan lebih baik," ujarnya memberikan contoh.

Selain itu, sebagian besar PNS rajin datang ke kantor tepat waktu karena takut tunjangannya dipotong. Ke depan, masing-masing harus sesuai dengan Indeks Kinerja Utama (IKU), baik IKU organisasi, IKU unit kerja hingga IKU individu. Dengan demikian PNS yang kinerjanya rendah maka tunjangannya juga rendah. "Tidak sekadar datang dan pulang tepat waktu lagi," sergah Didit.

Area perubahan Reformasi Birokrasi 2015-2019

Pemerintah telah menjalankan program reformasi birokrasi nasional sejak tahun 2010. Hingga saat ini pelaksanaan reformasi birokrasi nasional telah memasuki tahap kedua yang ditandai dengan disusunnya Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 melalui PERMENPAN No 11 Tahun 2015. Dalam Road Map tersebut ditetapkan 3 (tiga) sasaran dan 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi 2015-2019.

Ketiga sasaran Reformasi Birokrasi adalah 1. Birokrasi yang bersih dan akuntabel; 2. Birokrasi yang efektif dan efisien; serta 3. Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas. Ketiga sasaran tersebut juga ditetapkan target 2019 pada masing-masing indikator.

Untuk mewujudkan ketiga sasaran reformasi birokrasi sebagaimana disebutkan di atas, ditetapkan area perubahan reformasi birokrasi. Perubahan-perubahan pada area tertentu dalam lingkup birokrasi diharapkan menciptakan kondisi yang kondusif untuk mendukung pencapaian tiga sasaran reformasi birokrasi.

Area perubahan reformasi birokrasi tersebut adalah:

Mental Aparatur.

Salah satu sumber permasalahan birokrasi adalah perilaku negatif yang ditunjukkan dan dipraktikkan oleh para birokrat. Perilaku ini mendorong terciptanya citra negatif birokrasi. Perilaku yang sudah menjadi mental model birokrasi yang dipandang lambat, berbelit-belit, tidak inovatif, tidak peka, inkonsisten, malas, feodal, dan lainnya. Karena itu, fokus perubahan reformasi birokrasi ditujukan pada perubahan mental aparatur dengan harapan mendorong terciptanya budaya kerja positif yang kondusif bagi terciptanya birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif, dan efisien serta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas.

Pengawasan

Berbagai penyimpangan yang terjadi dalam birokrasi, salah satu penyebabnya adalah lemahnya sistem pengawasan. Kelemahan sistem pengawasan mendorong tumbuhnya perilaku koruptif atau perilaku negatif lainnya yang semakin lama semakin menjadi, sehingga berubah menjadi sebuah kebiasaan. Karena itu perubahan perilaku koruptif aparatur harus pula diarahkan melalui perubahan atau penguatan sistem pengawasan.

Akuntabilitas

Kemampuan pemerintah untuk mempertanggungjawabkan berbagai sumber yang diberikan kepadanya bagi kemanfaatan publik seringkali menjadi pertanyaan masyarakat. Pemerintah dipandang belum mampu menunjukkan kinerja melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang mampu menghasilkan outcome (hasil yang bermanfaat) bagi masyarakat. Karena itu, perlu diperkuat penerapan sistem akuntabilitas yang dapat mendorong birokrasi lebih berkinerja dan mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya.

Kelembagaan

Kelembagaan pemerintah dipandang belum berjalan secara efektif dan efisien. Struktur yang terlalu gemuk dan memiliki banyak hierarki menyebabkan timbulnya proses yang berbelit, kelambatan pelayanan dan pengambilan keputusan, dan akhirnya menciptakan budaya feodal pada aparatur. Karena itu, perubahan pada sistem kelembagaan akan mendorong efisiensi, efektivitas, dan percepatan proses pelayanan dan pengambilan keputusan dalam birokrasi. Perubahan pada sistem kelembagaan diharapkan akan dapat mendorong terciptanya budaya/perilaku yang lebih kondusif dalam upaya mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien.

Tatalaksana

Kejelasan proses bisnis/tatakerja/tatalaksana dalam instansi pemerintah juga sering menjadi kendala penyelenggaraan pemerintahan. Berbagai hal yang seharusnya dapat dilakukan secara cepat seringkali harus berjalan tanpa proses yang pasti karena tidak terdapat sistem tatalaksana yang baik. Hal ini kemudian mendorong terciptanya perilaku hierarkis, feodal, dan kurang kreatif pada birokrat/aparatur. Karena itu, perubahan pada sistem tatalaksana sangat diperlukan dalam rangka mendorong efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan, sekaligus juga untuk mengubah mental aparatur.

SDM Aparatur

Sistem manajemen SDM yang tidak diterapkan dengan baik mulai dari perencanaan pegawai, pengadaan, hingga pemberhentian akan berpotensi menghasilkan SDM yang tidak kompeten. Hal ini akan berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan. Karena itu, perubahan dalam pengelolaan SDM harus selalu dilakukan untuk memperoleh sistem manajemen SDM yang mampu menghasilkan pegawai yang profesional.

Peraturan Perundang-Undangan

Masih banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, disharmonis, dapat disinterpretasi berbeda atau sengaja dibuat tidak jelas untuk membuka kemungkinan penyimpangan. Kondisi seperti ini seringkali dimanfaatkan oleh aparatur untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan negara. Karena itu, perlu dilakukan perubahan/penguatan terhadap sistem peraturan perundang-undangan yang lebih efektif dan menyentuh kebutuhan masyarakat.

Pelayanan Publik

Penerapan sistem manajemen pelayanan belum sepenuhnya mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan, yang lebih cepat, murah, berkekuatan hukum, nyaman, aman, jelas, dan terjangkau serta menjaga profesionalisme para petugas pelayanan. Karena itu, perlu dilakukan penguatan terhadap sistem manajemen pelayanan publik agar mampu mendorong perubahan profesionalisme para penyedia pelayanan serta peningkatan kualitas pelayanan. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP