Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Evaluasi PSBB Jatim, Khofifah Minta Pengusaha Atur Ulang Jam Kerja Karyawan

Evaluasi PSBB Jatim, Khofifah Minta Pengusaha Atur Ulang Jam Kerja Karyawan Khofifah rapat PSBB. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta kepada kalangan pemilik industri agar mengatur ulang shift kerja para karyawannya. Hal ini terkait masih banyaknya warga yang memasuki wilayah saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung di Jatim.

Dengan mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan juga para pemilik industri padat karya di Jatim Gubernur meminta agar para pengusaha turut bersinergi dalam pencegahan penyebaran covid-19 di Jawa Timur.

Dari evaluasi yang dilakukan, faktor yang menjadi penyebab masih tingginya arus lalu lintas dan mobilitas penduduk di luar rumah saat PSBB adalah karena masyarakat masih harus keluar rumah menuju tempat kerja.

"Kami bersama Pangdam dan Kapolda Jatim koordinasi dengan sejumlah pengusaha anggota dari Apindo Jawa Timur. Kita ingin mengkoordinasikan agar sektor industri, perkantoran, turut melakukan pembatasan proses kerja di tempat kerja dengan melakukan pengaturan ulang shift kerja," katanya, Rabu (29/4).

Khofifah menyebut, aturan pembatasan proses bekerja di tempat kerja ini ada di dalam Pergub No 21 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan covid-19 di Provinsi Jawa Timur tepatnya di pasal 9.

"Jika pembatasan bekerja di tempat kerja ini dilakukan oleh sektor industri, maka kami berharap akan signifikan menurunkan mobilitas masyarakat di luar rumah. Karena sebagian besar masyarakat yang masuk ke Surabaya di check point Waru itu adalah mereka yang menuju tempat kerja," ucapnya.

Dari hasil pertemuan yang juga dihadiri oleh Forkopimda Jatim dan jajaran pemilik pabrik dan industri itu, terjadi kesepakatan untuk adanya pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja.

Para pengusaha tersebut akan segera memberikan daftar dan laporan untuk pelaksanaan pembagian jam kerja di tempat kerja, agar bisa mengurangi mobilitas masyarakat di luar rumah.

"Intinya kami mencari format yang terbaik. Tapi yang perlu dipahami bersama adalah semua harus sama-sama membangun kesadaran bahwa tujuan PSBB adalah untuk melindungi masyarakat. Tapi yang mau bekerja tidak serta-merta kami larang, tapi ada sektor yang menjadi pengecualian tetap diizinkan," ucapnya.

Dia mencontohkan, pelaku usaha yang bergerak di sektor kesehatan, energi, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, perbankan, asuransi, media informasi, bahan pangan, pertahanan dan sejumlah sektor lain yang tercantum dalam Pergub No 21 Tahun 2020.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP