Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Evaluasi BNN, Budi Waseso bilang revisi UU 35/2009 bukan prioritas

Evaluasi BNN, Budi Waseso bilang revisi UU 35/2009 bukan prioritas Sertijab Bareskrim. ©2015 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komjen Budi Waseso mengatakan, tugas pertama yang akan dikerjakan sebagai Kepala BNN adalah mengevaluasi lembaga anti narkotika tersebut. Salah satunya mengambil langkah-langkah yang dianggapnya efektif dalam memberantas peredaran narkotika.

"Nanti kami evaluasi secara keseluruhan. Presiden kan bilang bahwa negara dalam kondisi darurat narkoba, berarti kami harus mengambil langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam menanggulangi kejahatan narkoba," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Senin (7/9).

Jenderal bintang tiga itu menjelaskan, salah satu langkah efektif yang dimaksudnya adalah mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54, yang mengatur konsep rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba.

"UU kan buatan manusia, bisa diubah juga. Artinya setelah dievaluasi, ada hal-hal yang perlu ditambahi, ya kami sempurnakan. Intinya kan bagaimana penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba bisa efektif, efisien dan berhasil," paparnya.

Waseso menambahkan, wacana merevisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54 bukan prioritasnya sebagai Kepala BNN. Prioritas utamanya adalah pencegahan kejahatan narkotika.

"Bukan prioritas. Prioritas saya tetap pencegahan dan penegakan hukum atas kejahatan narkotika," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP