'ESDM jangan lawan Presiden soal proyek 35 ribu MW'
Merdeka.com - Anggota DPR Komisi VII Fraksi PDIP Adian Napitupulu meminta PT PLN dan Kementerian ESDM tidak saling berebut proyek 35 ribu megawatt. Melainkan, akta dia, harus bekerja sama agar dapat selesai dalam waktu 3 tahun ke depan.
"Rencana kementerian ESDM mengambil alih lelang proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt dari PLN, bisa diibaratkan memaksa orang berjalan tidak dengan kaki tetapi dengan kepala. Yang terjadi bukan mempercepat proyek pembangunan pembangkit listrik tapi malah bisa menggagalkan program," kata Adian di Jakarta, Rabu (1/6).
Dia mengatakan mengejar pembangunan pembangkit listrik dengan kapasitas 35.000 megawatt selama 5 tahun tentu bukan hal yang mustahil secara teknis. Sebagai contoh, China dalam kurun waktu satu tahun dari 2014 ke 2015 mampu meningkatkan jumlah pembangkit listriknya dari 1365 giga watt menjadi 1508 giga watt atau meningkat 143 giga watt.
"Dari contoh tersebut maka secara teknis dan teknologi mengejar rata rata 7000 megawatt atau 7 giga watt atau sekitar 0,6 persen dari yang dibangun China dalam satu tahun sesungguhnya sangat mudah," ucapnya.
Adian menambahkan, hal itu menjadi sangat sulit jika instansi terkait tidak bersinergi dan berbagi peran, melainkan saling berebut melupakan tupoksi masing masing. Namun jika seluruh instansi terkait mampu bekerja sama sesuai arahan Presiden baik dalam rapat rapat kabinet maupun yang tertuang dalam Peraturan Presiden maka akan mudah.
"Ilustrasi berjalan dengan kepala bukan dengan kaki, karena kementerian ESDM sebenarnya berfungsi sebagai regulator. Bukan pelaksana teknis pembangunan pembangkit tenaga listrik. Setidaknya itu yang diharapkan Jokowi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden no 4 tahun 2016 Bab 2 pasal 3 ayat 1 yang berbunyi Pemerintah pusat menugaskan PT PLN (persero) untuk menyelenggarakan PIK (Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan)," imbuhnya.
Dia melanjutkan, dalam Peraturan Presiden no 4 tahun 2016 secara tegas menyatakan bahwa kementerian ESDM wajib memudahkan kerja PT PLN dengan melakukan Pembinaan bukan mengambil alih penyelenggaraan dan pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam Bab 2 pasal 3 ayat 2 dan 3. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, kata dia, maka keinginan Kementerian ESDM untuk mengambil alih proses PIK tersebut jelas jelas melawan kehendak Presiden.
"Di sisi yang lain, Kementerian ESDM harus mengakui bahwa mereka tidak memiliki tim teknis yang mampu membangun pembangkit listrik skala besar dan berteknologi tinggi. Keinginan mengambil alih proyek pembangunan pembangkit listrik tanpa dibarengi dengan adanya tim teknis yang berpengalaman akan sangat membahayakan program pembangunan pembangkit listrik yang diinginkan oleh Presiden," kata dia. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya