Epidemolog UGM Sebut Perlu Protokol Tambahan untuk Terapkan Belajar Tatap Muka
Merdeka.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengizinkan pembelajaran tatap muka di Januari 2020 mendapatkan berbagai tanggapan. Terus naiknya angka penularan COVID-19, membuat sejumlah pihak memertanyakan wacana digelarnya pembelajaran tatap muka.
Epidemiolog UGM, Bayu Satria Wiratama, menyebut keputusan pemerintah memperbolehkan pembelajaran tatap muka pada Januari mendatang belum tepat jika melihat data Covid-19 di Indonesia secara umum saat ini.
Bayu menerangkan bahwa untuk dapat menakar kesiapan hal ini perlu dilihat dari kondisi di setiap provinsi, kabupaten, atau kota.
"Karena ada daerah yang memang kasusnya dari awal sedikit dan tergolong bagus, mungkin di situ bisa dipertimbangkan," ujar Bayu, Rabu (2/11).
Bayu mengungkapkan, di samping protokol umum Covid-19 seperti menjaga jarak, mengenakan masker, dan mencuci tangan, dalam konteks kegiatan belajar mengajar di sekolah diperlukan sejumlah protokol tambahan.
Protokol ini berupa pengawasan harian kondisi murid, guru dan orang tua murid, pengaturan jam kelas menjadi lebih pendek, pengaturan posisi duduk di kelas dan ruang guru, serta bagaimana memastikan setiap kelas memiliki ventilasi yang baik.
Bayu menuturkan perlu adanya asesmen yang lebih detil untuk pembukaan sekolah pada jenjang SD dan jenjang pendidikan di bawahnya, karena lebih sulit untuk memastikan setiap siswa dapat tetap menerapkan protokol kesehatan.
Bayu menilai perlu upaya lebih, mulai dari kesiapan guru, edukasi ke anak-anak untuk persiapan mengikuti pembelajaran tatap muka, pengawasan saat belajar, hingga pengaturan jam belajar.
"Anak usia SD ke bawah yang paling susah untuk menggunakan masker. Jadi tingkat kesulitannya memang lebih tinggi dibandingkan dengan SMP dan SMA," tegas Bayu.
Sementara itu terkait penerapan pembelajaran tatap muka di jenjang pendidikan tinggi, masing-masing perguruan tinggi bersama pemerintah daerah setempat perlu berkoordinasi dalam melakukan pengawasan terhadap mahasiswa yang akan memasuki daerah tersebut.
Semua mahasiswa yang akan datang ke suatu daerah menurutnya wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
"Kemudian jika memastikan akan melakukan perkuliahan, perlu mempersiapkan kondisi ruang kuliah, pengawasan mahasiswa terkait dengan gejala, komunikasi dengan Dinas Kesehatan, dan lain sebagainya," kata Bayu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya