Epidemiolog Sarankan RI Hapus Masa Karantina dari Luar Negeri, Tapi Ini Syaratnya
Merdeka.com - Pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi tiga hari, dari sebelumnya lima hari. Keputusan ini tertuang dalam addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University, Australia, Dicky Budiman mengatakan karantina tiga hari sebetulnya tidak bisa digeneralisasi kepada seluruh pelaku perjalanan internasional. Sebab, setiap negara asal pelaku perjalanan internasional memiliki situasi Covid-19 berbeda.
"Bicara karantinanya ini kalau saya melihat dikurangi menjadi 3 hari, itu akan sangat kasuistik. Dia dari negara mana, kondisi dia seperti apa, akan sangat kasuistik. Tidak bisa digeneralisasi sehingga perlu ada semacam alur atau diagram," katanya kepada merdeka.com, Kamis (4/11).
Menurut dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Bandung ini, pemerintah bisa meniadakan ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Namun, dengan syarat tiga hal.
Pertama, pemerintah memastikan pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia berasal dari negara dengan transmisi Covid-19 pada level 1 atau 2 berdasarkan penilaian Badan Kesehatan Dunia (WHO). Transmisi level 1 artinya, dalam 28 hari berturut-turut, negara tersebut tidak mengalami peningkatan kasus Covid-19.
Sementara transmisi level 2 menunjukkan, peningkatan kasus Covid-19 pada negara tersebut akibat imported case. Kedua, pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Tanah Air berasal dari negara dengan positivity rate Covid-19 di bawah 1 persen dan angka reproduksi efektifnya kurang dari 1.
Ketiga, pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia berasal dari negara dengan cakupan vaksinasi lengkap lebih dari 70 persen. Selain tiga hal tersebut, pemerintah harus membuat ketentuan bahwa setiap pelaku perjalanan harus sudah divaksinasi lengkap, tidak berstatus kontak erat, dan menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 dengan masa berlaku 3 x 24 jam.
"Nah, kombinasi tiga itu saja. Ditambah tadi kriteria pelancongnya sehat dengan PCR negatif, nggk perlu ada karantina," ujarnya.
Dicky menyebut, sejumlah negara sudah mulai meniadakan ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Seperti Thailand dan Australia. Bahkan, Singapura dikabarkan ingin menerapkan kebijakan bebas karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
"Nah ini artinya juga kita bisa pilih tanpa menempatkan posisi dalam negeri dalam situasi berisiko," sambung mantan Sekretaris Dewan Pengawas BPJS Kesehatan ini.
Di samping memperketat syarat masuk bagi pelaku perjalanan internasional, Dicky mendorong pemerintah meningkatkan cakupan vaksinasi lengkap. Jika cakupan vaksinasi lengkap sudah tinggi, ketakutan negara lain terhadap Indonesia bisa berkurang.
Saat ini, level transmisi Covid-19 di Indonesia berada pada kategori komunitas sehingga masih mengkhawatirkan bagi negara lain. Level transmisi ini menunjukkan, Indonesia belum bisa mendeteksi sebagian kasus Covid-19 di masyarakat. Meskipun, positivity rate Covid-19 Indonesia sudah di bawah 1 persen, angka reproduksi efektif di bawah 1, dan penambahan kasus Covid-19 harian relatif kecil.
"Kalau level transmisi masih di komunitas pasti jadi konsen mereka (negara lain). Oleh karena itu, dalam negeri kita harus perbaiki dengan antara lain yang sangat bisa kita kejar dalam waktu relatif dekat ini peningkatan dari cakupan vaksinasi lengkapnya," ucapnya.
"Kejarlah misalnya Bali. Bali kalau bisa terus ditingkatkan (vaksinasi) termasuk pada lansia, bisa dilakukan 85 persen, bagus sekali. Ini yang harus dikejar. Semua destinasi wisata itu dikejar seperti itu," tutupnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya