Epidemiolog Minta PPKM saat Nataru Sesuai Situasi Covid-19
Merdeka.com - Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono mendorong pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis situasi Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"PPKM level harus sesuai situasi wilayah," katanya kepada merdeka.com, Rabu (24/11).
Menurut Pandu, pemerintah bisa membuat aturan tambahan yang bersifat sementara saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Misalnya, aturan khusus yang menyangkut syarat perjalanan, wisata, dan berkumpul.
"Pengetatan tambahan khusus Nataru ini sifatnya sementara," ujarnya.
Pandu menilai kebijakan pemerintah menerapkan PPKM level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bersifat paranoid. Tidak berbasis data transmisi Covid-19 di masyarakat.
"Kondisi pandemi tertangani sampai pelonggaran level 1, kok ada kebijakan PPKM level 3 selama Nataru," ucap dia.
Pandu mengatakan, publik tidak peduli dan cenderung tak percaya dengan kebijakan pemerintah. Sebab, kebijakan yang dikeluarkan tidak merujuk pada indikator epidemiologi.
Indikator epidemiologi yang dimaksud di antaranya jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, kasus kematian, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
"Indikator epidemiologi tidak dipakai lagi untuk menetapkan kebijakan yang sifatnya parno," ujarnya.
PPKM Bukan Strategi Utama
Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University, Australia, Dicky Budiman juga mengkritisi hal serupa. Menurutnya, PPKM level 3 bukan strategi utama dalam mengendalikan Covid-19.
Strategi utamanya justru 3T (testing, tracing, tretment), vaksinasi, dan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan).
"Kalau 3T, vaksinasi, 5M tidak konsisten, tidak kuat, ya (PPKM level 3 saat Nataru) enggak berdampak," kata Dicky.
Dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Bandung ini berpendapat, seharusnya pemerintah menerapkan PPKM sesuai kondisi transmisi Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Misalnya, jika daerah tersebut masuk kategori transmisi Covid-19 level 2, maka harus menerapkan PPKM level 2.
"Kalau disamaratakan semua, apa kompensasinya untuk daerah yang sudah bersusah payah masyarakat dengan semua pihak termasuk sektor lainnya yang mengarah ke PPKM level 1 yang betul-betul terkendali?" tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya