Epidemiolog Minta Pemerintah Buat Aturan Jelas Larangan Kerumunan
Merdeka.com - Pemerintah melakukan relaksasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level. Di saat bersamaan, pemerintah justru membatasi masa cuti dan libur.
Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono menilai wajar pemerintah melakukan relaksasi dan pembatasan masa libur. Sebab, relaksasi PPKM bertujuan untuk memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Sedangkan pembatasan libur untuk mencegah kerumunan.
"Jadi menurut saya, libur dipangkas berhubungan dengan kerumunan, bukan mobilitas. Kalau mobilitas silakan, tetapi jangan berkerumun," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (27/10).
Kenyataan di lapangan, relaksasi PPKM menimbulkan kerumunan. Misalnya, aktivitas di pasar dan kawasan wisata jadi meningkat sehingga menimbulkan kerumunan.
Menurut Tri, pemerintah harus membuat aturan jelas untuk membatasi kerumunan di tempat tertentu. Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Inmendagri, kata dia, sifatnya terbatas karena hanya ditujukan untuk pemerintah daerah.
"Inmendagri itu ke pemda, tidak mengikat pada penduduk," tegasnya.
Setelah membuat aturan, pemerintah harus mengawasi ketat pelaksanaan larangan berkerumun. Pemerintah perlu menerjunkan petugas untuk mengawasi aktivitas masyarakat di tempat tertentu.
"Pengawasan itu perlu. Tapi kalau pengawasan tanpa peraturannya apa yang mau diawasi," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya