Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Epidemiolog Minta Jokowi Harus Ubah Strategi: KPCPEN Enggak Usah Tangani Covid-19

Epidemiolog Minta Jokowi Harus Ubah Strategi: KPCPEN Enggak Usah Tangani Covid-19 Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Ahli epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono meminta pemerintah mengubah strategi penanganan pandemi Covid-19. Pemerintah tidak bisa lagi menyerahkan penanganan Covid-19 pada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Permintaan ini disampaikan Pandu setelah melihat upaya KPCPEN dalam 15 bulan terakhir yang lebih mengutamakan pemulihan ekonomi ketimbang penanganan Covid-19.

"Penanganan kasus ini harus mengubah strategi. Tidak lagi strategi ini bisa ditangani KPCPEN. Bagaimana mungkin KPC dan PEN ini jadi satu. Penanganan Covid-19, ya penanganan Covid, PEN enggak usah dulu, tinggalkan," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (6/7).

Pandu menyebut, pandemi Covid-19 di Indonesia tidak akan berakhir jika pemerintah tidak mengubah strategi penanganan. Bahkan, sampai masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berakhir pada 2024.

"Mungkin sampai pemerintahan Pak Jokowi berakhir kita masih tenggelam dalam pandemi yang tidak pernah usai ini. Ini yang menurut saya harus mulai diubah kalau tidak mau itu terjadi," ujarnya.

Alumni University of Pittsbrug Amerika Serikat ini yakin Indonesia bisa menangani pandemi Covid-19 jika pemerintah tak memprioritaskan pemulihan ekonomi. Indonesia, kata dia, memiliki banyak sumber daya yang ahli di bidang kesehatan untuk menangani pandemi Covid-19.

"Kita bisa kok, kalau kita bersama. Semua ada, sains ada, semua cara-cara bisa kita lakukan asal dilakukan dengan benar. Itu yang menjadi problem makanya saya suka gemas," ucapnya.

KPCPEN merupakan komite yang dibentuk oleh pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan penanggulangan Covid-19. Komite ini dibentuk pada tanggal 20 Juli 2020 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

KPCPEN diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, diikuti oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai ketua pelaksana.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Ganip Warsito sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP