Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eni Janji Bakal Kooperatif Usai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Eni Janji Bakal Kooperatif Usai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Eni Maulani Saragih diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kasus PLTU Riau 1. Politisi Golkar itu tidak keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK.

Usai surat dakwaan dibacakan, Eni mengaku akan kooperatif atas kasus yang membelitnya saat ini.

"Saya berjanji sudah dalam waktu penyidikan insyallah kooperatif, dalam persidangan saya akan koperatif juga," katanya, Kamis (29/11).

Saat disinggung mengenai pihak-pihak pemberi gratifikasi, Eni enggan berkomentar lebih jauh. Hanya saja, dia mengatakan pemberi gratifikasi adalah teman yang sudah lama dikenal Eni.

"Itu kawan-kawan saya semua karena saya sebelum jadi anggota DPR saya bergerak di situ, bidang saya di situ. Itu kawan-kawan saya semua yang sudah saya kenal baik dan sudah cukup lama," jelasnya.

Diketahui, Eni didakwa terima suap Rp 4.750.000.000 dari bos Blackgold Natural Resources (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo. Suap diterima Eni sebagai perannya sebagai fasilitator kepada Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir sekaligus mengawal Johannes Kotjo agar mendapat pengerjaan proyek PLTU Riau-1. Sebagian uang suap kemudian diperuntukan munaslub Golkar.

Atas perbuatannya, Eni didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara penerimaan gratifikasi, Eni mengumpulkan total Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang tersebut digunakan sebagai biaya politik sang suami, M Al Khadziq yang mencalonkan diri sebagai Bupati Temanggung.

Atas perbuatannya Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP