Enam Warga Papua Nugini Ditangkap Atas Kepemilikan Ganja di Jayapura
Merdeka.com - Polsek Jayapura Selatan dibantu Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan enam orang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG). Mereka diamankan di Kampung Enggros, Distrik Jayapura Selatan pada Senin (12/10) pukul 23.00 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, enam orang yang diamankan tersebut karena terkait diduga kepemilikan narkotika jenis ganja.
"Sekitar pukul 19.45 Wit, Kapolsek Jayapura Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa warga PNG yang masuk dan tinggal di Kampung Enggros serta membawa narkotika jenis ganja," kata Kamal dalam keterangannya, Rabu (14/10).
Pukul 21.30 WIT, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga bersama Kanit Reskrim Ipda Yopi Rizki Ariztian dan personel langsung menuju ke Kampung Enggros.
Disana, polisi langsung mengamankan enam orang yakni atas nama inisial JM (60), EP (19), K (21), GM (32), AP (30) dan EH (18). Selanjutnya mereka serta barang bukti tersebut diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam WNA asal PNG, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka masing-masing berinisial JM dan EP. Sementara untuk 4 orang lainnya hanya sebagai saksi," ujarnya.
Kamal menjelaskan, JM di tetapkan sebagai tersangka karena terbukti memiliki satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja dan EP sebagai pemilik 2 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja yang ditemukan di TKP.
Barang bukti yang telah diamankan yakni satu tas warna biru merk Specs, satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi ganja dan dua bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," tutupnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya