Enam pengedar sabu di Badung Bali ditangkap polisi, dua di antaranya pasutri
Merdeka.com - Enam orang pengedar narkoba ditangkap petugas dari Polresta Badung, Bali. Keenam orang itu ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda pada akhir pekan lalu.
Keempatnya adalah SA (24), RA (23), MP (20) dan MW (22) ditangkap di Jalan Pulau Moyo, Pedungan Denpasar Selatan dengan 10 paket sabu siap edar seberat 3,97 gram.
"Sedangkan kedua pelaku lainnya adalah HA (39) dan M A(38) ditangkap di Jalan Pulau Misol Banjar Sumuh Denpasar, dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 38,27 gram," ucap Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta. Jumat (16/11).
Mereka diketahui masih satu jaringan. Dalam setiap aksinya, mereka dikendalikan seorang napi di sebuah lapas di Bali.
"Masih kami dalami, keempat pelaku yang duluan kami tangkap bekerjasama mengambil peran masing masing mulai dari tukang pecah, serta berperan sebagai tukang tempel, baru 4 hari mereka menjalani profesi ini di mana keempat pelaku diberikan imbalan sekali tempel diupah Rp 50.000," jelasnya.
Pelaku HA dan MH belakangan diketahui sebagai pasangan suami istri. Keduanya baru coba-coba berprofesi sebagai pengedar sabu, namun belum lagi beraksi sudah ditangkap polisi.
"Kami akan terus memburu pengedar narkoba di wilayah hukum kami, begitu kami memperoleh informasi Kasat Narkoba dan anak buahnya langsung bertindak,tak ada ruang bagi narkoba," jelas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya