Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Enam begal pembunuh Brimob di Medan terancam hukuman mati

Enam begal pembunuh Brimob di Medan terancam hukuman mati Ilustrasi Begal Motor. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Enam terdakwa pelaku perampokan yang menewaskan anggota Brimob Polda Sumut Briptu Marisi Robert Parulian Silaen, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/8). Mereka terancam hukuman mati karena melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korban.

Keenam terdakwa yang diadili masing-masing Rudini Syahputra, Ricardo Tampubolon, Obi Rivaldi Lubis, Wirdiansyah Adinata, Ilham dan Dedi Irwansyah. Mereka didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 365 ayat (4) KUHPidana. Pasal ini memuat ancaman hukuman mati.

Dakwaan terhadap keenamnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran di hadapan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris.

Keenam terdakwa merampok dan menganiaya Briptu Marisi Robert Parulian Silaen,di Jalan Sei Serayu, Jumat (10/5/2013) subuh. Jasad personel Subden 4C Brimob Polda Sumut kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.

Kejadian itu berawal saat Briptu Marisi melintas di Jalan Sei Serayu mengendarai sepeda motornya, sekitar pukul 04.00WIB. Dia diikuti sejumlah pria bersepeda motor sambil membawa balok kayu dan senjata tajam, telah membuntuti Marisi.

Selanjutnya, para pelaku memaksa Marisi menepi. Salah seorang pelaku langsung mengayunkan balok kayu ke kepala korban hingga dia jatuh dari sepeda motornya. Setelah korban terkapar, para begal itu mengambil sepeda motornya. Mereka menjual kendaraan itu seharga Rp 1,5 juta.

Seusai mendengarkan dakwaan, keenam terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim pun menjadwalkan agenda itu pada persidangan pekan depan. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP