Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat pengedar tembakau gorila di Sleman diringkus polisi

Empat pengedar tembakau gorila di Sleman diringkus polisi Pengedar tembakau gorila di Sleman. ©2017 Merdeka.com/Purnomo Edi

Merdeka.com - Empat orang pengedar tembakau gorila ditangkap petugas Resnarkoba Polres Sleman. Empat tersangka berinisial DMS, NGS, RR dan BGS ini terbukti mengedarkan tembakau gorila, termasuk kategori narkotika golongan satu.

"Ketiga tersangka yaitu DMS, NGS dan BGS kami amankan berdasarkan laporan dari warga. Ketiga tersangka diamankan di tempat yang berbeda," ujar Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria di Mapolres Sleman, Senin (27/2).

Burkan melanjutkan, tersangka DMS diamankan saat berada di Simpang Empat Kentungan, Sleman, pada 6 Februari lalu. Dari tangan DMS ditemukan empat linting tembakau gorila. "Sedangkan tersangka BGS dan NGS diamankan petugas di depan minimarket UPN. Keduanya kedapatan membawa 12 linting tembakau gorila," jelas Burkan.

Burkan menuturkan bahwa tersangka terakhir, yaitu RR ditangkap di Jalan Mawar, Condong Catur, Sleman. Saat ditangkap, RR membawa tembakau gorila siap edar dan uang Rp 1 juta hasil dari penjualannya.

"RR merupakan pemain besar. Dari pengakuannya diketahui bahwa tembakau gorila didapatkan dari Pulau Batam. RR membeli tembakau dengan cara online dan nilai transaksinya Rp 10 juta. Oleh RR satu linting tembakau gorila dijual seharga Rp 30 ribu," papar Burkan.

Para pelaku diancam dengan pasal 114 sub 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Peraturan Menteri Kesehatan no 2 tahun 2017 tentang perubahan perubahan penggolongan narkotika. Atas perbuatannya, pelaku diancam penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP