Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat pengedar sabu jaringan Karawang diringkus polisi

Empat pengedar sabu jaringan Karawang diringkus polisi Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Satuan Reskrim Narkoba Polres Karawang menangkap empat pengedar sabu jaringan Karawang Selatan. 12 paket sabu dengan total 11,75 gram disita.

Kasatreskrim Narkoba Polres Karawang AKP Eko Condro mengatakan, empat tersangka yang ditangkap yakni Galih Permana (25) dan Ridwan Hidayat (23) asal Desa Mekarbuana, Tegal Waru. Ruzki Saputra (38) dan Dudi Awandi (40) asal Telukjambe Timur, Karawang.

"Dari empat pengedar sabu berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 11,75 gram sabu yang sudah siap edar dalam 12 bungkus plastik bening," kata Eko, Jumat (21/6).

Penangkapan di empat TKP salam dua hari terakhir Kamis dan Jumat (21-22 Juni). Polisi bisa menangkap empat pengedar sabu berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka (S) yang terlebih dahulu diamankan.

"Kami sita barang bukti sabu dan 4 handphone berbagai merek yang digunakan untuk bertransaksi," ujarnya.

Eko menyatakan, keempatnya merupakan pengedar yang biasa mengirimkan sabu dan menjual sabu tak ke sembarang orang. Ia baru mau bertransaksi setelah ada instruksi melalui telepon dan hingga kini Polisi masih memburu pemasok besar.

"Keempat pengedar sabu dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Eko.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP