Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat Orang Ditangkap Saat Transaksi BBM Pakai Jeriken

Empat Orang Ditangkap Saat Transaksi BBM Pakai Jeriken Mobil pengangkut jerigen BBM diamankan tim resmob Polres Barru. ©Dok. Polres Barru

Merdeka.com - Tiga operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan seorang sopir diamankan polisi di wilayah Kabupaten Barru, Sulsel, Minggu (16/1) malam. Mereka dibekuk usai bertransaksi pembelian bahan bakar jenis premium menggunakan jeriken di SPBU di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Masing-masing yang ditangkap polisi adalah Rudi Hartono (34), seorang sopir warga Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat. Kemudian tiga operator SPBU bernama Dedi Anwar (24), Risal Ismail (20) dan Muhammad Asnang (19).

Kapolres Barru, AKBP Burhaman mengatakan, mereka ditangkap setelah bertransaksi pembelian premium menggunakan jeriken. Kemudian ditampung di mobil modifikasi memuat bak penampungan kapasitas 600 liter.

Dia menambahkan, transaksi itu terbongkar setelah menerima laporan dari warga beberapa waktu lalu. Dugaan pelanggarannya, selain pembelian dengan gunakan jerigen juga karena membeli BBM bersubsidi jumlah banyak untuk dijual kembali ke warga.

Setelah laporan diolah dan dipertajam, akhirnya unit Resmob Satuan Reskrim Polres Barru dibantu personel Polsek Mallusetasi mengamankan pelaku penyalagunaan BBM bersubsidi itu.

"Dari keterangan yang berhasil digali dari pelaku, ternyata tindakan penyalahgunaan BBM ini sudah berlangsung lama dengan melibatkan beberapa operator hingga pengawas SPBU dengan membayar Rp 150 ribu tiap 1 kali isi. Selain di SPBU Bojo, para pelaku juga membeli BBM di SPBU sekitar seperti SPBU Kupa dan SPBU Cilellang," kata Burhaman saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (17/12).

Modusnya, tambah Kapolres Barru ini, BBM tersebut diperoleh dari SPBU Bojo dengan cara membelinya gunakan harga subsidi. Kemudian akan dibawa ke wilayah Kabupaten Polman, Sulawesi Barat untuk dijual lagi ke masyarakat menggunakan jasa pertamini.

"Keterangan pelaku yang diamankan bahwa mereka dikoordinir oleh lelaki Agus, seorang pedagang warga Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Propinsi Sulbar. Satu nama ini akan kita dalami perannya," ujarnya.

Pasal pelanggaran yang disangkakan ke pelaku, kata AKBP Burhaman, adalah UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 55 bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dan atau meniagakan BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP