Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat Orang di NTB Ditangkap Dalam Kasus Narkoba, Satu Pelaku sempat Tabrak Polisi

Empat Orang di NTB Ditangkap Dalam Kasus Narkoba, Satu Pelaku sempat Tabrak Polisi Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengamankan empat orang dalam kasus narkoba. Dua orang di antaranya merupakan bandar sabu.

"Keempat pelaku merupakan beda jaringan, dan kami amankan di lokasi dan waktu yang berbeda. Dua di antaranya termasuk resedivis," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian dalam keterangannya, Senin (20/3).

Dia menyebut, tiga terduga pelaku berinisial N (34), S, (43) dan A diamankan di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat pada Kamis (9/3) sekitar pukul 03.00 WITA. S dan A diketahui merupakan resedivis.

Dari sana, petugas menyita barang bukti seperti satu unit mobil Daihatsu Grandmax pikap DR 8056 FZ, STNK Daihatsu pikap DK 8526 GE, uang tunai Rp1.205.000, empat unit HP berbagai merk serta dompet, 53 poket plastik klip transparan siap isi, skop, gunting dan pipa kaca.

Sedangkan, untuk pelaku lainnya yakni berinisial S (37), warga Praya Timur ini diamankan di Jalan Raya Desa persiapan Jero Puri, Kecamatan Praya Timur pada Jumat (10/3) sekitar pukul 11.00 WITA.

Di mana saat dilakukan penangkapan S sempat melakukan perlawanan dengan menabrak petugas menggunakan mobil yang dikendarai. Akibatnya, membuat petugas mengalami luka ringan.

"Dari keempat pelaku kami dapat mengamankan 102,54 gram sabu" jelasnya.

Saat itu, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Carry pikap dengan nomor polisi DR 8340 SM beserta STNK, satu HP, dompet dan satu ATM.

"Atas perbuatannya tiga orang pelaku asal Praya Barat dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup," sebutnya.

Sedangkan pelaku S dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP