Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat Orang di NTB Ditangkap Dalam Kasus Narkoba, Satu Pelaku sempat Tabrak Polisi

Empat Orang di NTB Ditangkap Dalam Kasus Narkoba, Satu Pelaku sempat Tabrak Polisi Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengamankan empat orang dalam kasus narkoba. Dua orang di antaranya merupakan bandar sabu.

"Keempat pelaku merupakan beda jaringan, dan kami amankan di lokasi dan waktu yang berbeda. Dua di antaranya termasuk resedivis," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian dalam keterangannya, Senin (20/3).

Dia menyebut, tiga terduga pelaku berinisial N (34), S, (43) dan A diamankan di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat pada Kamis (9/3) sekitar pukul 03.00 WITA. S dan A diketahui merupakan resedivis.

Dari sana, petugas menyita barang bukti seperti satu unit mobil Daihatsu Grandmax pikap DR 8056 FZ, STNK Daihatsu pikap DK 8526 GE, uang tunai Rp1.205.000, empat unit HP berbagai merk serta dompet, 53 poket plastik klip transparan siap isi, skop, gunting dan pipa kaca.

Sedangkan, untuk pelaku lainnya yakni berinisial S (37), warga Praya Timur ini diamankan di Jalan Raya Desa persiapan Jero Puri, Kecamatan Praya Timur pada Jumat (10/3) sekitar pukul 11.00 WITA.

Di mana saat dilakukan penangkapan S sempat melakukan perlawanan dengan menabrak petugas menggunakan mobil yang dikendarai. Akibatnya, membuat petugas mengalami luka ringan.

"Dari keempat pelaku kami dapat mengamankan 102,54 gram sabu" jelasnya.

Saat itu, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Carry pikap dengan nomor polisi DR 8340 SM beserta STNK, satu HP, dompet dan satu ATM.

"Atas perbuatannya tiga orang pelaku asal Praya Barat dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup," sebutnya.

Sedangkan pelaku S dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ungkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba

Ungkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba

Asep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.

Baca Selengkapnya
Upaya Bandar Narkoba Kampung Bahari Lolos Penggerebekan Polisi, Pasang CCTV hingga Granat Asap dan Senpi

Upaya Bandar Narkoba Kampung Bahari Lolos Penggerebekan Polisi, Pasang CCTV hingga Granat Asap dan Senpi

Penggerebekan terbaru dilakukan polisi pada Minggu (10/3) lalu.

Baca Selengkapnya
16 Orang Ditangkap, Polda Sulsel Ungkap Cara Bandar Lakukan TPPU Hasil Penjualan Narkoba

16 Orang Ditangkap, Polda Sulsel Ungkap Cara Bandar Lakukan TPPU Hasil Penjualan Narkoba

Polda Sulsel menangkap 16 bandar dan 925 pengedar narkoba selama tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Waspada Narkoba Mirip Prangko Bergambar Kartun Sasar Anak Sekolah, Satu Pengedar Ditangkap Polisi

Waspada Narkoba Mirip Prangko Bergambar Kartun Sasar Anak Sekolah, Satu Pengedar Ditangkap Polisi

Narkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Pengedar Narkoba, Peluru Malah Nyasar Kena Mahasiswi

Polisi Tembak Pengedar Narkoba, Peluru Malah Nyasar Kena Mahasiswi

IP tetap tidak mau menyerah sehingga tim Opsnal Unit 1 melakukan tindakan tegas terukur.

Baca Selengkapnya
Takut Dijebak saat Disuruh Beli Sabu-Sabu, Pemuda di Palembang Bunuh Teman

Takut Dijebak saat Disuruh Beli Sabu-Sabu, Pemuda di Palembang Bunuh Teman

Seorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.

Baca Selengkapnya