Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat Hakim MK Dissenting Opinion Terhadap Uji Formil Omnibus Law Cipta Kerja

Empat Hakim MK Dissenting Opinion Terhadap Uji Formil Omnibus Law Cipta Kerja Pengawalan Ketat Gedung MK. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Empat dari sembilan Hakim Konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji formil Omnibus Law UU Cipta Kerja. Empat hakim itu adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Dalam dissenting opinion oleh Anwar Usman dan Arief Hidayat menyatakan, Omnibus Law dapat diadopsi dan diterapkan dalam konsepsi negara hukum Pancasila selama tidak bertentangan dengan nilai Pancasila dan prinsip UUD 1945. Dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak mengatur secara eksplisit mengenai Omnibus Law. Sehingga metode Omnibus Law dapat diterapkan.

"Tidak secara eksplisit menentukan keharusan menggunakan metode apa dalam pembentukan suatu undang-undang sehingga praktik pembentukan undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law dapat dilakukan," tulis dissenting opinion Anwar Usman dan Arief Hidayat.

Omnibus law dianggap sebagai terobosan hukum lantaran dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak secara eksplisit mengatur, membolehkan, atau melarang. Meski tanpa perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pada dasarnya hukum menggunakan metode omnibus law boleh dan tidak dilarang.

Menurut Anwar dan Arief, metode omnibus law sudah digunakan dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 192 yang mencabut 15 peraturan perundang-undangan dan menyatakan tidak berlaku.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 43 yang mencabut 17 undang-undang dan menyatakan tidak berlaku.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 571 yang mencabut 3 undang-undang dan menyatakan tidak berlaku. Undang-Undang ini telah menggabungkan UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU No. 8 Tahun 2012 tentang PemilihanUmum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sehingga metode omnibus law bukan barang baru. Namun nomenklatur 'omnibus law' baru populer saat pembentukan UU Cipta Kerja.

"Oleh karenanya tidak ada alasan untuk menolak penerapan metode omnibus law meskipun belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebab, metode ini secara umum telah diimplementasikan dalam pembentukan beberapa undang-undang sebagaimana diuraikan di atas," bunyi dissenting opinion Anwar dan Arief.

Menurut dua hakim konstitusi ini, metode omnibus law dibutuhkan karena terdapat kebutuhan mendesak membuat undang-undang lintas sektoral. Jika tidak menggunakan omnibus law kurang lebih 78 undang-undang harus dibuat secara bersamaan.

Pembentukan UU Cipta Kerja dalam aspek filosofis, sosiologis maupun pertimbangan yuridis sudah sangat baik dan cermat untuk mewujudkan amanat pembukaan UUD 1945 yang merupakan arahan fundamental mengenai visi, misi dan tujuan nasional. Anwar dan Usman menilai ada urgensi UU Cipta Kerja. Antara lain kebutuhan pembukaan lapangan kerja, ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global, kompleksitas dan obesitas regulasi, perlu kemudahan izin berusaha dan sebagainya.

"Diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia. Selain itu, penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan investasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan percepatan proyek strategis nasional paling sedikit memuat pengaturan mengenai: pelaksanaan investasi Pemerintah Pusat melalui pembentukan lembaga pengelola investasi dan penyediaan lahan dan perizinan untuk percepatan proyek strategis nasional," jelas Anwar dan Arief.

Sementara, dissenting opinion Manahan Sitompul dan Daniel Yusmic juga menyatakan tidak tepat pemohon menilai UU Cipta Kerja cacat formil karena tidak ada dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sebab dalam UU tersebut tidak eksplisit menyebut metode tertentu yang harus digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Manahan dan Daniel menyebut metode omnibus law juga telah diterapkan di Indonesia. Yaitu Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1973 tentang Peninjauan Kembali Produk-Produk Yang Berupa Ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia, pembentukan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik IndonesiaTahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, pembentukan UU Cipta Kerja dinilai sudah terbuka dan transparan. DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) telah menggelar rapat dengan sejumlah pihak, seperti serikat pekerja, menteri, sejumlah narasumber dan stakeholder terkait. Pemerintah juga membuka ruang partisipasi masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan. Pemerintah membuka forum dalam tahap penyusunan UU Cipta Kerja.

"Berdasarkan uraian di atas, proses pembentukan UU Cipta Kerja telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik," tulis dissenting opinion Manahan dan Daniel.

Dalam dissenting opinion ini juga meminta Mahkamah tidak menutup mata terjadinya obesitas regulasi dan tumpang tindih undang-undang yang menciptakan ego sektoral. Sehingga memunculkan ketidakpastian hukum.

Diusulkan juga agar UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan segara diubah untuk memuat metode Omnibus Law.

"Untuk mengantisipasi munculnya berbagai rancangan undang-undang omnibus yang lain, baik cluster (klaster) yang sejenis ataupun beragam (multi-klaster), maka pembentuk undang-undang harus segera melakukan perubahan terhadap UU PPP dengan memuat metode omnibus dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak putusan ini dibacakan. Setelah itu pembentuk undang-undang dapat menindaklanjuti dengan perubahan terhadap undang-undang a quo dengan menggunakan metode omnibus," bunyi dissenting opinion.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar akan Evaluasi Omnibus Law Cipta Kerja

Ganjar akan Evaluasi Omnibus Law Cipta Kerja

Keluhan dan ketidaknyamanan para buruh, harus diakomodir melalui ruang musyawarah.

Baca Selengkapnya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran

Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran

Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.

Baca Selengkapnya
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu

Baca Selengkapnya
Otorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!

Otorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!

Otorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.

Baca Selengkapnya
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.

Baca Selengkapnya