Emosi, Sopir Ambulans Tikam Juru Parkir
Merdeka.com - Seorang supir ambulans Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar, Bali, I Gusti Lanang Agus Dwi Parianta (24) ditangkap Polsek Denpasar Barat. Dia diamankan karena melakukan penganiayaan kepada Kadek Yudiana (21) yang bekerja sebagai tukang parkir di RSUP Prof IGNG Ngoerah, Denpasar.
Pelaku menusuk korban karena pintu portal di RSUP Sanglah tak kunjung dibuka.
"Dia (pelaku) sopir ambulans di salah satu rumah sakit, (motifnya) kesal gara-gara kunci (portal) tidak dibuka," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas di Mapolsek Denpasar Barat, Kamis (13/10).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/10) sekitar pukul 06.30 Wita, di depan rumah nomor 15 A, Jalan Pulau Halmahera, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Bali.
Saat itu, sekitar pukul 06.30 Wita pelaku mengantar istrinya bekerja sebagai cleaning service di RSUP Sanglah menggunakan sepeda motor. Saat pelaku hendak masuk melalui pintu gerbang forensik, dan pelaku membuka pintu atau portal menggunakan kartu parkir namun tidak bisa.
Kemudian, istri pelaku bicara dengan korban yang menjaga untuk meminta tolong bukakan pintu portal. Tapi korban diam saja sambil main game, karena itu pelaku mengetuk kaca samping tempat jaga portal.
Selanjutnya, korban membuka jendela tempat jaga portal dengan kasar sambil berkata, "Tidak bisa pelan-pelan,".
Lalu, pelaku bertanya, “apa maksudnya," sambil masuk.
Setelah mengantar istri, pelaku pulang lewat pintu portal. Kemudian dia melihat korban memelototinya.
Karena itu pelaku bertanya, “apa maksudnya,". Lalu korban keluar dari pintu portal menghampiri pelaku dan berkata, ”kalau kamu berani, duel sama saya".
Kemudian, pelaku menerima tantangan korban dan meminta jangan di sini karena tempat kerja.
Korban mengajak cari tempat sepi, tapi pelaku pulang ke tempat indekosnya dan mengambil pisau karambit merk Knifezer H12 warna hitam yang digantung pada tembok kamar kos-nya.
Pisau itu dimasukan dalam saku celana depan kanan dan kembali menemui korban di pintu portal forensik. Korban kemudian mengambil sepeda motornya pergi. Pelaku yang mengikutinya dari belakang melalui Jalan Pulau Komodo-Jalan Pulau Buton dan Jalan Diponegoro dan masuk ke Jalan Pulau Halmahera Denpasar.
Selanjutnya, mereka berhenti di pinggir jalan. Saat itu pelaku emosi, kemudian mengambil pisau dan menikam ke arah badan korban satu kali sehingga mengenai dada kiri bawah korban.
Lewat peristiwa tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan dua jam kemudian pelaku berhasil ditangkap. Sementara, barang bukti yang diamankan satu pisau karambit warna hitam, satu sarung pisau warna hitam, satu jaket warna biru.
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, karena pelaku ditantang berkelahi oleh korban. Sehingga, pelaku merasa tersinggung dan emosi, menurut pelaku dia pasti kalah bila berkelahi dengan korban karena korban tinggi dan besar. Sehingga maksud dan tujuan melakukan penusukan terhadap korban, agar korban merasakan sakit, supaya dikemudian hari korban tidak lagi mengganggunya mengingat tiap hari selalu bertemu di tempat kerjanya," tutup Bambang.
Sementara, atas perbuatan pelaku melakukan penganiayaan disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351, Ayat ( 2 ) KUHP subsider Pasal 351, Ayat ( 1 ) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun dan subsider 2 tahun.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya