Elza Syarif penuhi panggilan KPK terkait kasus e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap pengacara Elza Syarif, Jumat (11/8). Elza dipanggil sebagai saksi dari tersangka Markus Nari (MN) atas kasus korupsi e-KTP.
Sekitar pukul 9.45 WIB, Elza datang ditemani oleh pengacaranya, Farhat Abbas. Dia memenuhi panggilan pemeriksaan yang sempat tertunda pada Senin (31/7) lantaran sakit.
"Sebetulnya tanggal 31 juli saya diperiksa tapi saya sakit waktu itu masuk rumah sakit. Sekarang pun masih kurang begitu sehat," kata Elza ketika memasuki gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/8).
Kemudian, Farhat berharap pemeriksaan kliennya tidak terlalu dipaksakan lantaran kurang enak badan.
"Bisa ditunda hari ini tapi kalau harus dipaksakan berarti harus menyelesaikan pemeriksaan hari ini," ungkap Farhat.
Diketahui sebelumnya, KPK pemeriksaan kembali terhadap pengacara Elza Syarif, Senin (31/7). Elza dipanggil sebagai saksi dari tersangka Markus Nari (MN) atas kasus korupsi e-KTP.
Selain Elza, KPK juga memanggil Herlina Atmadja sebagai saksi tersangka MN. Pantauan merdeka.com, hingga pukul 12.30 WIB, pengacara kondang tersebut belum terlihat menyambangi gedung KPK.
Sebelumnya, Elza pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Dia sempat menyangkal pernah mengenal dekat sosok Andi Narogong.
"Secara real (nyata) saya tidak pernah kenal dengan Andi Narogong. Tapi mungkin ini berkaitan dengan saya sebagai kuasa hukum Nazaruddin. Karena Nazaruddin ini lah sebagai pembuka kasus e-KTP pada tahun 2013 dan saya sebagai kuasa hukum Nazaruddin yang mendengar apa yang disampaikan Nazaruddin," kata Elza, di Gedung KPK, Jalan H R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/5).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya