Eksepsi Umar Patek ditolak
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak eksepsi atau nota pembelaan terdakwa teroris Umar Patek. Hakim memerintahkan sidang Umar Patek tetap dilanjutkan.
"Eksepsi ditolak dan meminta untuk perkara ini dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim Lexsy mamonto saat membacakan putusan sela di persidangan PN Barat, Senin (5/3).
Kuasa hukum Umar, Asludin Hatjani menerima keputusan hakim. Menurutnya, Umar akan menjalani persidangan secara kooperatif. Asludin juga akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan kliennya.
"Kami menerima menghargai putusan ini dan kita akan hadirkan saksi-saksi. Masalah saksi siapa nanti kita cari siapa yang bisa," katanya Asludin.
Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (8/3) dengan agenda keterangan saksi.
Dalam persidangan pekan lalu Jaksa menjerat Patek dengan Pasal 15 junto, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1, KUHP, dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan pasal berlapis tersebut, Umar Patek terancam hukuman mati.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca Selengkapnya