Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksepsi eks Kepala BPPN Ditolak, KPK sebut 'Kita lihat bagaimana negara dirugikan'

Eksepsi eks Kepala BPPN Ditolak, KPK sebut 'Kita lihat bagaimana negara dirugikan' Sidang Syafruddin Arsyad Temenggung. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi mantan Kepala Badan Penyehatan Pebankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Menyikapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK siap menghadirkan saksi-saksi dan bukti kasus dugaan korupsi SKL BLBI pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar Rabu (6/6).

"Kami harap pengungkapan kasus BLBI ini dikawal bersama. Kita akan melihat bagaimana negara dirugikan di balik kerumitan istilah dan proses pengambilan kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi dan perbankan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (31/5).

KPK bersyukur sejumlah alasan yang disampaikan Syafruddin Arsyad Temenggung terbantahkan di pengadilan. Menurut dia, putusan tersebut menegaskan bahwa dakwaan jaksa telah dinyatakan sah dan disusun secara cermat.

"Bahkan sejumlah alasan pihak terdakwa yang menggunakan dalih bahwa kasus ini perdata, sedang ada gugatan lain yang berjalan, termasuk tentang audit kerugian keuangan BPK yang dikatakan tidak sah, semua terbantahkan," jelasnya.

Sebelumnya, Nota keberatan atau eksepsi terdakwa penerbitan Surat Keterangan Lunas, Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan tidak diterima seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum pada KPK dinyatakan sah menurut hukum.

Sedikitnya ada lima poin eksepsi tim kuasa hukum yang seluruhnya dimentahkan oleh majelis hakim yakni; Pengadilan Tipikor tidak berhak mengadili perkara tersebut dikarenakan ranah perdata, kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadikan landasan jaksa penuntut umum telah final, adanya sengketa perdata, dan masa daluwarsa penerbitan SKL oleh Arsyad.

Berdasarkan keputusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya.

Diketahui, Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN periode 2002-2004 didakwa bersama-sama dengan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti, serta pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim merugikan keuangan negara.

Modusnys yaitu dengan cara menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP