Eksepsi Doni Salmanan Ditolak
Merdeka.com - Sidang kasus penipuan dengan terdakwa Doni Salmanan akan berlanjut. Eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum ditolak majelis hakim.
Hal tersebut disampaikan ketua majelis hakim Achmad Satibi dalam sidang putusan sela di Pengadilan Bale Bandung, Kamis (18/8).
"Menolak eksepsi keberatan penasehat terdakwa seluruhnya, menetapkan persidangan tetap dilanjutkan dengan acara pembuktian penuntut umum dan mengajukan barang bukti," ujar Achmad.
"Meski tidak mengurai peran terdakwa satu orang atau lebih, tidak menjadi dakwaan tidak jelas atau cermat, dan tidak berdasar. Keberatan harus ditolak," Ia melanjutkan.
Ahmad menyatakan persidangan akan berlanjut pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan.
Di sisi lain, Kuasa hukum terdakwa Ikbar Firdaus menerima putusan sela dari Majelis hakim. Namun, ia meminta setiap korban yang dihadirkan JPU sudah melalui verifikasi dan bisa mengurai permasalahan.
Ia khawatir dengan adanya potensi dari pihak pihak yang memanfaatkan situasi dan mengklaim sebagai korban.
"Dari mana asalnya itu yang merasa korban, tolong dijelaskan apa yang sebenarnya terjadi jangan sampai memanfaatkan kondisi yang terjadi awas ada sanksinya," katanya.
Permintaan lainnya yang disampaikan kepada Majelis hakim adalah bisa menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan.
"Kami mohon terdakwa dihadirkan, sidang offline untuk memudahkan persidangan," kata dia yang direspon oleh Majelis hakim untuk mempertimbangkannya.
Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.
Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya