Eksekutor Pembunuhan Pupung Divonis Penjara Seumur Hidup
Merdeka.com - Dua terdakwa eksekutor kasus pembunuhan berencana Kusumawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim karena Kusmawanto dan Muhamad Nursahid terbukti dinyatakan bersalah melakukan dan turut terlibat melakukan pembunuhan berencana terhadap terhadap korban Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) Ayah dan M Adi Pradana alias Dana (23) anak.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim Ketua Yosdi, mengungkapkan saat persidangan, tidak ada hal yang meringankan pada dua terdakwa. Hal berat terdakwa telah terbukti menghilangkan nyawa orang lain, sehingga perbuatan tersangka sadis
"Iya betul, Hakim menjatuhuhkan vonis seumur hidup untuk keduanya dikenakan Pasal 340 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (15/6).
Sementara itu, untuk tiga terdakwa lainnya Karsini dijatuhkan hukuman 10 tahun, Rody Saputra Jaya 14 tahun, dan Supriyanto 12 tahun Penjara.
"Untuk ketiga terdakwa lainnya dijatuhkan hukuman, Karsini 10 tahun penjara, Rody 14 tahun penjara, dan Supriyanto 12 tahun penjara, dikenakan Pasal 340 juncto 56 ke-2 KUHP," kata Sigit.
Sedangkan, Sigit mengatakan untuk vonis hukuman terdakwa Aulia Kesuma bersama anaknya Geovanni Kelvin masih berlangsung sampai pukul 15.45 WIB. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya