Eksekutor Munir bebas, Jokowi dinilai tak serius tegakkan HAM
Merdeka.com - Aktivis HAM mengecam pemberian pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana perkara pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib. Dengan dibebaskannya Pollycarpus, mereka menilai Pemerintahan Jokowi tak serius dalam menuntaskan masalah HAM.
"Pemberian bebas bersyarat & tidak dituntaskannya pembongkaran kasus Munir menunjukkan bahwa Jokowi sama saja dengan presiden pendahulunya, yakni SBY & Megawati, yang tidak menganggap penting HAM & perlindungan kepada para Pembela HAM," kata Direktur Eksekutif Imparsial Poengki Indarti saat dihubungi merdeka.com, Minggu (30/11).
Poengki mengatakan, jika melihat perjalanan hukuman yang diberikan kepada bekas pilot Garuda tersebut, sebetulnya Polly tak pantas diberikan pembebasan bersyarat. Dia menilai selama ini Polly tak pernah serius membongkar dalang dibalik pembunuh Munir.
"Sebelumnya kami juga mempertanyakan pemberian remisi yang berlebihan pada Pollycarpus dan menyayangkan dikabulkannya Peninjauan Kembali Polly oleh Mahkamah Agung yang mengubah hukumannya dari 20 tahun menjadi 14 tahun. Polly tidak menunjukkan rasa bersalah, bahkan dia selalu menyangkal terlibat dalam pembunuhan Munir," kata Poengki.
"Dia juga tidak kooperatif dengan membantu membongkar komplotan pembunuh Munir. Hal tersebut menunjukkan sebetulnya Polly tidak bersikap baik. Sehingga tidak seharusnya dia diberi banyak remisi dan dikabulkan pembebasan bersyaratnya. Apalagi kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang diskenario aparat negara melalui operasi intelejen dengan target aktivis HAM. Seharusnya Menteri Hukum & HAM melalui Dirjen PAS tidak gegabah mengabulkan permohonan bebas bersyarat Polly," tambahnya.
Sebelumnya diketahui, eksekutor aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto menghirup udara bebas setelah mendapatkan masa bebas bersyarat di LP Sukamiskin Bandung.
Bekas pilot Garuda itu diduga terkait dengan pembunuhan pegiat HAM, Munir Said Thalib, 7 September 2004 lalu. Munir diracun saat dalam perjalanan dengan pesawat Garuda rute Jakarta-Singapura-Amsterdam. Munir meninggal di Belanda.
Atas perbuatannya, Polly divonis 14 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) berkaitan perkara tersebut. Dia sudah menjalani masa penahanan selama delapan tahun penjara. Sebelum di LP Sukamiskin dia mendekam di LP Cipinang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya