Eksekusi Universitas Trisakti berpotensi langgar HAM
Merdeka.com - Rencana eksekusi terhadap kampus Universitas Trisakti yang dijadwalkan pada 28 Mei 2012 mendatang dianggap melanggar HAM. Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti Advendi Simangunsong menyatakan tidak ada alasan untuk mengeksekusi kampus Trisakti.
Advendi mengatakan, salah satu poin amar Putusan Mahkamah Agung nomor 4 yang berbunyi, "Tidak memperbolehkan masuk ke dalam semua Kampus Universitas Trisakti dan atau tempat lain yang fungsinya sama atas alasan apapun dan dilarang melakukan Tridarma Perguruan Tinggi dan manajemennya."
"Ini akan sangat mengganggu kegiatan pembelajaran di kampus kami," kata Advendi kepada wartawan seusai menyerahkan surat Penolakan Rencana Eksekusi 28 Mei 2012 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (24/5).
Dalam isi surat yang ditembuskan ke Pengadilan Tinggi Jakarta, Mahkamah Agung RI dan Kapolri, Advendi memohon agar PN Jakbar tidak melaksanakan eksekusi pada tanggal 8 Mei 2012.
Seperti diketahui, perseteruan antara Senat Universitas Trisakti, Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti telah berlangsung selama 9 tahun. Sengketa dimulai pertengahan 2002, saat pemilihan rektor baru.
Thoby mengubah statuta universitas yang memangkas wewenang Yayasan dalam pemilihan rektor. Kubu Thoby juga mendirikan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan Akta No. 27/2002, yang ternyata tidak diakui pemerintah dan pengadilan. Thoby pun terpilih lagi kala itu. Namun, Yayasan yang tidak mengakui lalu menggugatnya, tapi kandas di pengadilan tingkat pertama.
Pada Desember 2003, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Trisakti. Majelis hakim pimpinan Ridwan Nasution memangkas hampir semua wewenang Rektor untuk mengelola universitas dan menyerahkannya ke Yayasan, termasuk hak pengelolaan rekening bank. Lantas, Thoby Mutis mengajukan kasasi. Hingga keluarlah kasasi yang menilai Yayasan Trisakti sebagai pihak sah untuk mengelola universitas yang berlokasi di Grogol, Jakarta Barat tersebut.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan bahwa Yayasan Trisakti adalah badan pembina pengelola badan penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum. Namun, saat putusan kasasi tersebut hendak di eksekusi beberapa waktu lalu, puluhan orang menghadang dan menghalangi jalannya eksekusi, sehingga eksekusi gagal. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya