Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksekusi mati jilid III bakal dilaksanakan Sabtu dini hari

Eksekusi mati jilid III bakal dilaksanakan Sabtu dini hari Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menutup-nutupi jadwal pelaksanaan eksekusi mati jilid III. Namun, dari informasi yang didapat, eksekusi mati akan dilaksanakan pada Sabtu (30/7) mendatang.

Kabar itu menguat setelah salah satu pengacara terpidana mati Zulfiqar Ali, Saut Edward Rajagukguk membenarkan kabar tersebut. Dia mengaku pelaksanaan eksekusi mati diketahuinya dari surat pemberitahuan yang diterima keluarga dari pihak Kejagung.

"Dari surat notifikasi diberitahukan kalau Zulfiqar pada Sabtu dini hari ini akan dieksekusi," kata Saut saat ‎dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (26/7).

Senada dengan Saut, Farhat Abbas selaku kuasa hukum terpidana mati Seck Osmane juga membenarkan informasi tersebut. Menurut Farhat, kliennya akan dieksekusi Sabtu dini hari.

"Iya eksekusi dilakukan Sabtu dini hari," tegas Farhat.

Dijelaskan Farhat, saat ini pihak keluarga Seck pun sedang dalam perjalanan menuju Nusakambangan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Agnes Triani mengatakan eksekusi mati jilid III akan dilaksanakan pekan ini. Namun, dia mengaku belum tahu tanggal berapa eksekusi itu akan dilaksanakan.

Agnes menambahkan, sejauh ini berbagai persiapan pun sedang dilakukan. Termasuk, memindahkan para terpidana mati ke ruang isolasi.

"Informasinya begitu, tapi (tanggal) saya engga tahu," ucap Agnes.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya
Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak

Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak

Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadwalkan sidang isbat penentuan 1 Syawal atau hari Lebaran Idulfitri pada Selasa (9/4).

Baca Selengkapnya
Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri

Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri

Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.

Baca Selengkapnya
Kapan Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya

Kapan Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya

Kapan pemilu 2024? Berikut jadwal selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu

Ini Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya