Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Eksekusi mati diumumkan 3 hari sebelumnya agar tak jadi sinetron'

'Eksekusi mati diumumkan 3 hari sebelumnya agar tak jadi sinetron' Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan tetap melanjutkan eksekusi mati gelombang tiga terhadap para terpidana narkoba meski mendapatkan penolakan dari sejumlah aktivis Hak Asasi Manusia.

Kejaksaan Agung telah menyatakan eksekusi akan tetap dilakukan di Lapas Nusakambangan meski belum mengumumkan siapa saja terpidana yang akan dieksekusi.

Menko Polhukam Luhut Pandjaitan enggan mengungkapkan kapan pelaksanaan eksekusi gelombang ketiga tersebut. Dia hanya mengutarakan pelaksanaan hukuman mati akan diumumkan tiga hari sebelum eksekusi.

"Kan saya sudah bilang 3 hari sebelum eksekusi (dikabarkan). Saya enggak tahu kapan waktunya, masa saya harus cerita kamu, berarti saya beritahu 3 hari sebelumnya dong," kata Luhut di Kantornya, Jumat (20/5).

Luhut menjelaskan, pihak pertama yang akan diberitahu merupakan keluarga terpidana yang akan dieksekusi.

"Jadi nanti 3 hari sebelum eksekusi nanti diberitahu keluarganya, karena kalau nggak nanti jadi sinetron," jelasnya.

"Yang jelas semua terpidana yang akan dihukum mati harus selesai masalah hukumnya, harus incraht," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP