Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksekusi mati ditunda, Mary Jane bisa ajukan PK ketiga

Eksekusi mati ditunda, Mary Jane bisa ajukan PK ketiga Terpidana Mary Jane lomba Kartini. ©AFP PHOTO/TARKO SUDIARNO

Merdeka.com - Penundaan eksekusi terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso warga negara Filipina karena adanya fakta baru dalam kasusnya memungkinkan kasus Mary Jane dibuka kembali.

Hal tersebut diungkapkan Guru Besar Hukum Pidana, Fakultas Hukum UGM, Marcus Priyo Gunanto saat memberikan keterangan pers di Humas UGM, Rabu (29/4).

Menurutnya, dengan mendasarkan keputusan Mahkamah Agung bahwa untuk mendapatkan keadilan tidak bisa dibatasi, maka Mary Jane berpeluang untuk mengajukan PK ketiga.

"Betul ada aturan tidak ada PK ketiga, tapi keputusan MA mengatakan untuk mendapatkan keadilan tidak bisa dibatasi, maka dari atas nama keadilan maka Mary Jane bisa PK," katanya pada wartawan, Rabu (29/4).

Sementara itu, terkait dengan fakta baru bahwa ada seseorang yang menyerahkan diri ke kepolisian Filipina dan mengaku terkait dengan kasus Mary Jane, Marcus berpendapat harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan Filipina, bahwa orang tersebut benar telah memperdaya Mary Jane untuk menyelundupkan heroin ke Indonesia.

"Pada waktu persidangan Mary Jane tidak bisa membuktikan bahwa dia diperdaya, sekarang ada fakta baru, ini harus dibuktikan dulu apakah fakta baru tersebut bisa merubah keputusan hakim," terangnya.

Secara teknis pihak kuasa hukum Mary Jane bisa menggunakan hasil persidangan di Filipina sebagai bukti baru di pengadilan di Indonesia.

"Syaratnya, orang yang mengaku memperdaya Mary Jane harus terbukti bersalah di pengadilan Filipina, dan harus menjalani hukuman. Hasil persidangan di sana, bisa digunakan di sini," ujarnya.

Dia pun berpendapat penundaan eksekusi mati Mary Jane adalah langkah yang tepat. Sebab, jika ada kekeliruan, maka seseorang yang sudah dieksekusi tidak bisa dikembalikan nyawanya.

"Perkara hukuman mati ini harus hati-hati, karena tidak bisa diulangi. Kalau ada kesalahan dalam penjatuhan vonis bagaimana? Karena itu saya menilai penundaan ini adalah langkah yang tepat," tandasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP